Berita Bekasi Nomor Satu

Pilwabup Terancam Diulang

BERI KETERANGAN: Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan, memberi keterangan kepada awak media usai melakukan klarifikasi proses Pilwabup di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (3/6). PRA/RADAR BEKASI
BERI KETERANGAN: Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan, memberi keterangan kepada awak media usai melakukan klarifikasi proses Pilwabup di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (3/6). PRA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tim verifikasi Pemilihan Wakil Bupati Bekasi (Pilwabup) dari Biro Pemerintahan dan Kerjasama Jawa Barat membawa beberapa dokumen (bukti) dalam klarifikasi yang dilakukan terhadap Bupati Bekasi, Panitia Pemilihan (Panlih), dan DPRD Kabupaten Bekasi.

Dokumen tersebut, akan dijadikan sebagai bahan kajian tim verifikasi dalam proses Pilwabup Bekasi ini. Dimana, dokumen yang disita dari bupati berupa surat-surat yang serahkan oleh partai politik (pengusung). Kemudian dokumen dari Panlih dan DPRD berupa nota surat menyurat, seperti surat dari Panlih ke Ketua DPRD, lalu dari DPRD ke partai pengusung.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan menyampaikan, fungsi tim verifikasi itu adalah menghimpun pandangan-pandangan dari berbagai pihak terkait. Kata dia, sejauh ini tim verifikasi sudah menghimpun pandangan partai-partai pengusung.

“Kami dari tim verifikasi sudah menghimpun pandangan dari Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, termasuk pandangan dari Ketua DPRD dan Panlih. “Pada prinsipnya, semua pandangan itu kami himpun, baru disusun secara lengkap dari berbagai pihak,” ujar Dani saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (3/6).

Ia menjelaskan, pandangan yang dihimpun mulai dari masa pendaftaran, lalu menyangkut usulan tidak melalui bupati, termasuk menyangkut kesepakatan dua nama calon akil bupati (cawabup). Hal tersebut diambil dari berbagai sisi yang terkait antara Bupati, Panlih, dan DPRD.

“Masing-masing punya pendapat. Jadi kami memetakan apa yang menjadi pembeda latar belakangnya, karena semua punya tafsir. Misalnya mengenai usulan tidak melalui bupati. Pandangan bupati bagaimana, itu kami catat, termasuk Panlih maupun DPRD juga,” tuturnya.

Dani yang juga masuk ke dalam salah satu tim verifikasi ini membeberkan, dari hasil klarifikasi dengan bupati terkait proses pendaftaran yang tidak dilakukan. Dirinya mengaku, bupati tidak menyampaikan usulan cawabup, karena sampai saat ini dari empat parpol belum sinkron dua nama.

“Sebenarnya poin kami ke bupati itu. Mengapa sampai saat ini tidak menyampaikan usulan. Jadi beliau punya alasan, kenapa tidak menyampaikan usulan. Karena ada lima nama yang diterima oleh bupati,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Dani, pihaknya juga menanyakan proses komunikasi antara bupati dengan partai-partai pengusung. Apakah bupati sudah melakukan upaya-upaya itu atau belum. Pasalnya, dirinya beranggapan, untuk ada kesepakatan dua nama harus ada komunikasi.

“Jawaban dari bupati sudah melakukan upaya-upaya itu. Tapi memang sampai saat ini belum terjadi kesepakatan. Kami membawa surat dari parpol yang diserahkan ke bupati. Ada surat dari empat partai pengusung,” ungkapnya.

Kemudian untuk proses klarifikasi terhadap Panlih dan DPRD, Dani mengaku, meminta penjelasan kenapa aturan di Tata Tertib (Tatib) berbeda dengan Undang-Undang yang berlaku dalam pilwabup. Menurutnya, aturan yang ada di dalam Tatib tidak tuntas.

Hal tersebut mengingat, ketika bupati tidak menyampaikan usulan, hanya disebut bahwa Panlih menyampaikan kepada ke Ketua DPRD. Kemudian Ketua DPRD menyampaikan secara tertulis ke gubernur. Tapi tidak tertulis bentuknya konsultasi atau menunggu arahan gubernur apa tidak.

“Pada kenyataannya, DPRD menafsirkan proses bisa dilanjutkan. Walaupun sebelumnya gubernur sudah meminta untuk menunda pemilihan. Makanya tadi kami tanyakan latar belakang, kenapa aturan di tatib mengatur seperti itu. Sementara di Undang-Undangnya seperti ini,” bebernya.

Masih kata Dani, sampai saat ini dirinya tidak bisa menafsirkan pandangan siapa yang paling benar. Pasalnya, semua tafsir akan dihimpun dan sampaikan ke Kemendagri. Dirinya memastikan, hasil klarifikasi yang dilakukan dua hari ini akan diserahkan ke gubernur secepatnya.

“Kami akan menyusun ini semua menjadi draf surat gubernur kepada mendagri, karena ini perintah dari mendagri. Hasil ini bisa diterima, bisa tidak, bisa diminta diulang, atau dilengkapi sebagian, itu tergantung mendagri,” terang Dani.

Sementara itu, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, sampai saat ini dirinya sudah menerima lima nama calon cawabup yang direkomendasikan oleh masing-masing partai politik. Sehingga, itu menjadi alasan kenapa belum menyerahkan dua nama cawabup ke DPRD.

“Tadi saya jelaskan dan perlihatkan dokumen aslinya kepada tim verifikasi. Kalau saya itu menerima lima nama. Makanya saya belum mendaftarkan ke DPRD,” ucap Eka.

Mengenai komunikasi, Eka yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi ini menegaskan, sudah menjalin komunikasi dengan partai pengusung. Bahkan dia mengaku, sudah pernah berkirim surat ke salah satu partai pengusung untuk menentukan nama cawabup yang akan direkomendasikan.

“Tadi saya tunjukkan bahwa pernah ber surat  ke salah satu partai pengusung. Saya sebagai bupati meminta penegasan. Menurut saya itu sudah menjadi komunikasi dengan partai pengusung. Termasuk ke DPRD, saya juga ber surat. Ini sebagai salah satu bentuk komunikasi saya terhadap urusan pilwabup,” terang Eka.

Sayangnya, Ketua Panlih DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim, enggan bicara banyak perihal klarifikasi yang dilakukan tim verifikasi terkait pilwabup Bekasi.

“Langsung ke ketua dewan saja. Kami sudah enggak mau komentar, karena itu sudah diatur sama mereka semua. Panlih mah tugas-nya sudah selesai,” jawab-nya singkat. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin