Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Data Disnaker Belum Lengkap Terkait PHK

Illustrasi Karyawan Pabrik
Illustrasi Karyawan Pabrik

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi mengaku sudah mendapatkan informasi ada sebagian perusahaan yang melakukan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta merumahkan sebagian pekerja karena dampak Covid-19.

“Kalau data PHK yang kami terima ada 200 orang, sedangkan pekerja yang dirumahkan ada 800 orang. Namun angka ini belum valid, masih bisa bertambah,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Suhup.

Kat dia, sesuai pendataan yang dilakukan di Kabupaten Bekasi, ada 7.024 perusahaan yang tersebar di 23 kecamatan. Sehingga belum semua perusahaan yang disambangi untuk melakukan pendataan terkait kebijakan PHK dan pekerja yang dirumahkan.

“Perusahaan di Kabupaten Bekasi ini kan jumlah-nya ribuan. Dari 7.024 perusahaan yang ada, baru sebagian yang sudah kami lakukan pendataan,” terangnya.

Hasil sementara, tambah Suhup, dari komunikasi dengan pihak perusahaan, ada beberapa memang yang terpaksa di PHK. Sebab produksi perusahaan terganggu serta penjualan juga mengalami penurunan, dan masalah keuangan terganggu untuk memberikan upah pekerja.

“Namun untuk menyikapi masalah PHK ini agar tidak semakin bertambah di tengah masa pandemi Covid-19 ini, kami upayanya berkomunikasi dengan pihak perusahaan agar tidak mengeluarkan kebijakan PHK serta berkomunikasi dengan pemerintah provinsi dan kementrian, ” janji Suhup.
(and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin