Berita Bekasi Nomor Satu

Bupati Mangkir Panggilan Polda

CIKARANG PUSAT, RADARBEKASI.ID  – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, tidak menghadiri panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen persyaratan calon wakil bupati Bekasi (Cawabup), Tuti Nurcholifah Yasin, Kamis (11/06).

Selain Bupati Bekasi, Polda Metro Jaya juga sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, seperti Ketua DPRD dan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati. Seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya sudah memanggil tiga orang untuk dimintai keterangan. Hanya saja kata dia, untuk bupati belum bisa dimintai keterangan perihal itu. Pasalnya, bupati Bekasi belum bisa memenuhi panggilan tersebut.

“Jadwalnya mengundang Bupati hari Kamis (11/06), tapi bupati mengirimkan surat bahwa dia ada kegiatan lainnya. Sehingga menunda klarifikasi. Sejauh ini baru tiga saksi yang diklarifikasi, sekarang masih dalam penyelidikan,” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (11/06).

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha membenarkan bahwa dirinya dipanggil Polda. Dan sejauh ini sudah memenuhi panggilan tersebut pada Selasa 9 Juni kemarin. Kata Ari, kehadiran dirinya guna memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik tentang dugaan pemalsuan dokumen Cawabup.

“Saya sudah datang memenuhi panggilan, karena saya warga negara yang taat hukum. Ini sekedar klarifikasi. Itu kata penyidik,” ucapnya.

Dalam persoalan ini dirinya menegaskan, akan bertanggung jawab atas setiap kebijakan dan produk yang dikeluarkan oleh DPRD. Dimana salah satu diantaranya tentang proses Pilwabup Bekasi. “Saya siap bertanggung jawab atas semua hasil kebijakan yang dikeluarkan oleh DPRD secara konstitusi,” tuturnya.

Sayangnya, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, belum bisa dimintai keterangan perihal pemanggilan ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum Cawabup Tuti Nurcholifah Yasin, Naupal Al-Rasyid menuturkan, sejauh sudah ada beberapa orang dari pihak pelapor yang dimintai keterangan dalam persoalan ini.

“Yang sudah dipanggil pertama pelapor, saksi-saksi pelapor, itu yang kita ketahui. Lalu menurut informasinya ada saksi dari DPRD seperti ketua DPRD, ketua Panlih, mungkin ketua verifikasi juga,” tuturnya.

Mengenai pemanggilan terhadap Bupati Bekasi, Naufal mengaku, tidak tahu mengenai itu, mengingat bukan kapasitasnya. Hanya saja dirinya menegaskan, orang-orang yang dipanggil dalam hal ini bukan sebagai saksi. Namun hanya sebatas dimintai keterangan.

“Jadi pihak polisi memanggil ini kapasitasnya bukan saksi, tapi baru meminta klarifikasi. Kita tidak tahu juga mengenai pemanggilan bupati,” jelasnya.

Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim, enggan memberikan keterangan perihal pemanggilan dirinya ke Polda. Dia beralasan sedang ada acara keluarga. “Lagi ada acara keluarga,” ucapnya saat Radar Bekasi menghubunginya. (pra)