Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Matangkan Persiapan Pilkades

BAHAS PILKADES: Sejumlah Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang membahas persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Gedung DPRD, Rabu (17/6). DAN/RADAR BEKASI
BAHAS PILKADES: Sejumlah Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang membahas persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Gedung DPRD, Rabu (17/6). DAN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tahapan penambahan lokasi pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) jadi acuan DPRD Kabupaten Bekasi. Meskipun, kajian mendalam menjelang pemilihan tersebut, masih akan terus dilakukan, guna menghindari penyebaran Covid-19.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menjelaskan, kaitan dengan pelaksanaan Pilkades, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Gedung DPRD, Rabu (17/6).

“Hasil pertemuan kami dengan DPMD, muncul wacana perubahan sistem pencoblosan di Pilkades 2020. Tujuan-nya untuk memenuhi protokol kesehatan. Salah satu wacana, yakni penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sebelumnya terpusat di kantor desa,” ujar Ani.

Ia menjelaskan, TPS yang awalnya terpusat di desa, disarankan agar tersebar di setiap RT atau RW. Diakuinya akan terjadi pembekakan anggaran dalam penyediaan alat pemungutan suara.

Penambahan jumlah TPS ini dilakukan agar tidak terjadi kerumuman dengan jumlah yang banyak. Sehingga konsentrasi dapat terpecah di berbagai titik. Hanya saja, opsi penambahan TPS ini bakal berdampak pada melonjaknya anggaran.

“Kaitan penambahan TPS perlu ada penambahan anggaran, dan itu sudah kami tawarkan. Jika memang akan ada penambahan TPS, berarti ada penambahan anggaran dan tentu itu harus ada pengajuan,” bebernya.

Meski begitu, Ani menambahkan, berbagai opsi harus dibahas agar Pilkades dapat terlaksana.

“Jika tidak ada penambahan TPS, bisa diatur waktu pencoblosan-nya. Apapun itu, tapi kami minta pemerintah juga ada action untuk memastikan Pilkades bisa dilaksanakan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Ida Farida menjelaskan, penundaan Pilkades sudah sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pihaknya belum bisa memastikan, Pilkades di tingkat desa itu bisa dilaksanakan. Meski begitu, dirinya berharap, agar Pilkades dilaksanakan 2020 ini.

“Kami berharap Pilkades tidak diundur hingga 2021, dan semoga bisa dilaskanakan tahun ini. Tapi karena mengacu surat Kemendagri, sampai saat ini masih terus dilakukan pembahasan,” terang Ida.

Lanjut Ida, seluruh tahapan Pilkades sebenarnya telah dilaksanakan, mulai dari pendaftaran, seleksi calon hingga kampanye. Bahkan, alat peraga kampanye pun telah dipasang para kandidat di masing-masing desa. Namun, seluruh tahapan itu urung dilanjutkan meski sebenarnya hanya tinggal tahapan pencoblosan.

“Proses kampanye sudah selesai, jadi sudah tidak ada lagi kampanye. Kemudian alat-alat peraga sudah dipasang bahkan sudah sudah dicopot lagi semua karena kampanyenya sudah selesai. Kemudian hanya tinggal satu tahapan, yakni pencoblosan yang semula dilaksanakan 19 April 2020, terpaksas ditunda karena wabah Covid-19,” tandasnya.

Bahkan Ida mengatakan, seluruh tahapan itu telah dilaporkan ke Bupati Bekasi. Tapi karena pandemi Covid-19, tahapan tidak dapat dilanjutkan.

“Kewenangan pelaksanaan Pilkades sepenuhnya rada di Pak Bupati. Nota dinas sudah naik ke Pak Bupati, tapi kami masih menunggu disposisi,” pungkas Ida. (dan)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin