Berita Bekasi Nomor Satu

Gugatan DPD Nasdem Tak Diterima

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi tidak menerima gugatan dari DPD Nasdem Kabupaten Bekasi terkait Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi.

Dalam gugatan tersebut, DPD Nasdem menggugat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) wakil bupati Bekasi, dan bupati Bekasi.

Hal itu disampaikan pada saat pembacaan putusan yang dilakukan di ruang sidang PN Cikarang, Rabu (24/6). Humas Pengadilan Negri Cikarang, Muhammad Nafis mengatakan, hal itu bukan kewenangan dari PN Cikarang untuk mengadili gugatan tersebut, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga, majelis hakim mengabulkan esepsi dari pihak tergugat.

“Jadi menurut majelis hakim, bahwa itu bukan kewenangan PN Cikarang untuk mengadili, melainkan PTUN. Itu pertimbangan dari majelis hakim,” ucap Nafis saat dihubungi Radar Bekasi, kemarin.

Kata dia, dalam hal ini, DPD Nasdem menggugat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ketua Panlih wakil bupati Bekasi, dan bupati Bekasi. DPD Nasdem meminta DPRD tidak melaksanakan pemilihan wakil bupati masa sisa jabatan tahun 2017-2022 dan membatalkan Surat Keterangan (SK) penetapan calon wakil bupati Bekasi, seperti yang tertera di surat Nomor 65/pdt 6/2020/PN Cikarang.

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum DPD Nasdem Kabupaten Bekasi, Mohammad Iqbal Salim menganggap, keputusan itu subjektif dan mengeduksi kewenangan PN. Sebab di dalam gugatan itu, pihaknya tidak meminta pembatalan SK, melainkan, pihaknya meminta perbuatan pejabat negara yang melanggar Undang-Undang dibatalkan.

“Kalau mengenai pembatalan SK, kami juga tahu itu kewenangan PTUN. Yang kami minta, perbuatan pejabat negara yang melanggar Undang-Undang supaya diadili,” pintanya.

Dalam persoalan ini, Nafis menilai, hakim hanya mempertimbangkan tentang posita. Padahal dalam memutuskan perkara, hakim harus mempertimbangkan posita dan petitum. Sehingga ia menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding mengenai putusan dari PN Cikarang.

“Kami akan banding. Dengan alasan, bahwa hakim ini hanya mempertimbangkan alasan dari pihak tergugat saja. Tapi alasan-alasan dari pihak penggugat tidak dipertimbangkan sama sekali. Berarti subjektif. Saya punya kesimpulan ini tidak benar,” tegasnya.

“Untuk sekarang, belum ada yang kalah. Dan belum ada yang menang,” beber Nafis.

Sementara itu, Anggota Panlih Wakil Bupati Bekasi, Nyumarno mengapresiasi putusan sela dari majelis hakim. Dimana dia beranggapan, permohonan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan kaitan kewenangan peradilan untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo, jelas merupakan kewenangan PTUN.

Dijelaskan pria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi ini, yuridiksi peradilan yang memutus pokok perkara dan petitum penggugat yang meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan SK tergugat I, dalam hal ini Ketua DPRD cacat hukum. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Termasuk permintaan penggugat untuk menyatakan surat keputusan tergugat II, dalam hal ini Ketua Panlih tidak sah. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, karena itu adalah kewenangan PTUN. Sehingga keputusan PN Cikarang dalam persoalan ini sudah sesuai.

“Jadi, sudah benar putusan majelis hakim tersebut, bahwa PN Cikarang tidak mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili pokok perkara yang berkaitan dengan keabsahan keputusan Objek Tata Usaha Negara,” terang Nyumarno.

Terkait dengan banding yang akan dilakukan pihak penggugat, politisi PDIP ini tidak mau mempersoalkan itu. Dia beranggapan, hal tersebut merupakan hak dari penggugat. “Saya mempersilahkan, sepanjang itu sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tandasnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin