Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Riverdale Kantongi Dokumen Amdal

SUDAH MEMILIKI AMDAL : Apartemen Riverdale di Desa Kalijaya Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Selasa (30/6). Dewan Pembina Elkail menegaskan, pembangunan apartemen itu sudah memiliki Amdal. ARIESANT/RADAR BEKASI
SUDAH MEMILIKI AMDAL : Apartemen Riverdale di Desa Kalijaya Cikarang Barat Kabupaten Bekasi,
Selasa (30/6). Dewan Pembina Elkail menegaskan, pembangunan apartemen itu sudah memiliki Amdal.
ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), menjadi syarat wajib dalam kegiatan kontruksi. Aturan tersebut sejalan dengan amanah UU No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Saat ini, telah keluar Permen KLHK RI No P38/MenLHK Tahun 2019 tentang jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib memiliki Amdal. Syarat dokumen Amdal juga sudah dipenuhi apartemen Riverdale. Demikian ditegaskan Dewan Pembina Elkail, Rahmat Kartolo Yusna.

Menurutnya, Amdal menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kegiatan konstruksi, dalam upaya menjaga lingkungan dan sosial ekonomi. Sehingga dalam membahas Amdal jangan gegabah dan sembrono.

“Kami menilai, Amdal menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kegiatan baik itu prakonstruksi, konstruksi maupun pada saat operasional. Termasuk dalam hal ini terkait pemenuhan dokumen Amdal Riverdale,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (30/6).

Hal tersebut juga harus dipenuhi untuk kegiatan usaha lainnya, seperti klinik, pariwisata, pendidikan maupun niaga. Baik itu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) atau Amdal.

Menurutnya, penyusunan dokumen Amdal pada dasarnya merupakan lingkup pekerjaan para ahli profesional, dalam kapasitas konsultan lingkungan hidup yang wajib memiliki sertifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, baik dari sisi perusahaan maupun dari sisi pribadi. Tim ahli sebagai penyusun Amdal.

Dia menegaskan, dalam penyusunan Amdal tidak boleh sembarangan, harus dilakukan oleh para ahli, sesuai keahlian yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan keahlian berbasis kompetensi pendidikan kesarjanaan masing-masing. Bukan hanya pendidikan keahliannya saja yang lama.

“Jadi enggak boleh main-main. Bahwa ketika sudah masuk dalam uji administrasi Amdal serta kerangka acuan, baiknya semua pihak fokus pada metodelogi maupun dampak yang akan terjadi dikemudian hari, jika semua sudah ditempuh dengan baik, tidak menabrak atura. Tidak dapat dihalang-halangi,” jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya, tinggal bagaimana menjamin investasi di Kabupaten Bekasi mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan transparan. Sebab di satu sisi, daerah butuh investasi. Diharapkan investasi itu membawa kemanfaatan sosial dan ekonomi.

Dengan adanya investasi, bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja. Dia menyakini apartemen Riverdale bisa memberikan manfaat bagi Kabupaten Bekasi. “Saya percaya investasi dalam pembangunan apartemen Riverdale dapat membawa kemanfaatan ekonomi maupun sosial,” ucapnya.

Sementara itu, Operational Manager Riverdale Jansen menjelaskan, sejauh ini tidak ada penolakan mengenai dokumen Amdal dari Kementerian LHK, karena pengajuan dokumen serta uji administrasi baru pertama kali di DLH Kabupaten Bekasi. Serta soal pengembalian dana konsumen yang batas waktunya pada Juni 2020 itu tidak benar.

“Kami berharap, jangan ada info yang mengarah kepada pencemaran nama baik bagi Riverdale, karena itu bisa berdampak hukum. Semoga kita bisa menilai secara obyektif dan masuk akal mengenai hal-hal yang terkait dengan regulasi serta proyeksi investasi untuk Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

“PT MAP tidak pernah melanggar aturan apapun, dan telah menempuh prosedur dengan sesuai arahan dari Pemkab Bekasi,” sambungnya. (pra)