Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Bonus Nakes Belum Cair

Illuistrasi : Perawat di salah satu rumah sakit di Tiongkok menangani pasien terpapar virus Corona.
Illuistrasi : Perawat di salah satu rumah sakit di Tiongkok menangani pasien terpapar virus Corona.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) di Kota Bekasi yang ikut menangani Covid-19 hingga saat ini masih menunggu insentif yang dijanjikan pemerintah. Saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi masih melakukan proses pendataan.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Jaminan Kesehatan di Dinkes Kota Bekasi, dr Fikri Firdaus mengakui, pihaknya sampai kini masih lakukan proses pendataan sejumlah Rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan mana saja yang menangani Covid-19 di Kota Bekasi, termasuk jumlah nakesnya.

“Mohon maaf kami belum selesai pendataan, karena ada perubahan dari Keputusan Menteri Kesehatan (KepMenkes). Kalau sudah selesai saya kabarkan mas,” singkat dr Fikri dikonfirmasi Radar Bekasi, Rabu (1/7).

Sebelumnya, Sekretaris Dinkes Kota Bekasi Sumpono Brahma mengaku, pihaknya sudah menginformasikan sejumlah RS dan Faskes yang ikut menangani Covid-19 di Kota Bekasi, agar menyerahkan data nakes untuk diajukan menerima intensif dari pemerintah pusat, bahkan ada beberapa rumah sakit swasta yang telah mengajukan berkasnya untuk proses verifikasi.

Dia menjelaskan, berdasarkan perubahan keputusan Menkes ada ketentuan untuk Pemda terkait pengajuan pencairan intensif, yakni Nakes disetiap rumah sakit itu tidak semua menerima intensif tersebut, karena perhitungannya tergantung jumlah pasien ODP, PDP, dan positif yang ditangani.

“Intinya, RS tidak bisa mengajukan sebanyak-banyaknya nakes mereka, tapi harus disesuaikan data pasien yang ditangani baik ODP, PDP, dan positif. Namun, kalau untuk Faskes kemungkinan bisa diajukan semua sebanyak 42 Puskesmas, sebab rata-rata mereka menangani Covid-19,” sambungnya.

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Beekasi. Kepala Puskesmas Sriamur, Rasito mengaku harus memenuhi persyaratan terlebih dulu, salah satunya membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai dengan screening dan jumlah positif yang ditangani. Untuk sekarang sedang tahap verifikasi.

Menurutnya, pemberian bonus untuk tenaga kesehatan dihitung mulai April. Kata dia, pemberian pemberian bonus tergantung jumlah kasus dan screening yang ditangani. Sehingga dalam pemberian bonus ini, setiap puskesmas maupun rumah sakit tidak akan sama besarannya.

“Jadi enggak akan sama setiap puskesmas. Tergantung jumlah kasus dan screening yang ditangani. Memang seharusnya setiap bulan diberikanya,” tuturnya.

Sayangnya, dirinya enggan membeberkan berapa besaran bonus yang akan diberikan kepada setiap tenaga kesehatan. “Saya tidak terlalu hafal. Kalau teknisnya yang lebih paham bendahara. Yang jelas bonus itu tergantung kasus dan screningnya,” ucapnya.

Namun dirinya menegaskan, pemberian bonus tersebut langsung ke masing-masing tenaga kesehatan. Dia memaparkan, nanti dari Dinas Kesehatan ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan langsung ditransfer ke masing-masing petugas kesehatan yang menangani.

“Biasanya langsung ke rekening mereka (petugas kesehatan) yang menangani kasus Covid-19, enggak masuk ke puskesmas. Kemarin sudah pada dimintain rekening. Disini petugas kesehatan yang terlibat 11 orang,” paparnya.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menegaskan, bonus untuk tenaga kesehatan di Kabupaten Bekasi tidak terhambat. Hanya saja kata Eka, masih terkendala dengan admistrasi saja. “Itu sebenarnya urusan admistrasi saja, tidak terhambat, anggarannya sudah ada. Kalau syarat admistrasi sudah dipenuhi. Ia sudah cair,” jelasnya

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah alokasikan insentif untuk tenaga kesehatan pusat dan swasta ke dalam DIPA Kementerian Kesehatan sebesar Rp1,9 triliun. Termasuk, insentif untuk tenaga kesehatan daerah dialokasikan sebesar Rp 3,7 triliun yang dialokasikan bertahap melalui DAK Nonfisik. (mhf/pra)