RADARBEKASI.ID, BEKASI – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi menolak Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal tersebut dilakukan agar Pancasila tidak diutak-atik. Sebab, dengan adanya RUU HIP itu akan mengungkit luka lama.
“Memang saya bukan pelaku sejarah. Tapi para ulama-ulama yang tahu proses terbentuk-nya Pancasila agar tidak ingin diutak-atik. Kalau sekarang dimunculkan lagi, berarti itu sama saja mengungkit luka lama,” ujar Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh, Kamis (1/7).
Nuh yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini menyampaikan, pada zaman dulu, umat Islam fokus dengan Pancasila. Dan tidak sepakat dengan yang namanya ekasila maupun trisila. Artinya, apabila sekarang diangkat dan dibongkar lagi, berarti tidak sepakat dengan adanya Pancasila.
Selain itu, dirinya juga beranggapan, di dalam RUU HIP ada tafsiran baru. “Setelah adanya RUU HIP, ternyata ada temuan-temuan berupa tafsiran baru. Itulah yang menyebabkan umat menjadi sensitif,” tuturnya.
Dalam hal ini kata Nuh, yang sudah disepakati adalah definisi Pancasila 18 Agustus 1945. Dimana pada saat itu, Sukarno melakukan pembahasan dan mengeluarkan beberapa opsi. Kemudian hasilnya itu sudah disepakati pada tanggal 18 Agustus 1945. Dan jangan dikembalikan lagi ke tanggal 1 Juni 1945, proses sebelumnya.
“Kalau mau konsisten, Pancasila harga mati, sudah jangan dikutak kutik lagi. Kan yang sudah disepakati adalah definisi Pancasila 18 Agustus. Jangan dikembalikan lagi ke 1 Juni 1945,” tukasnya.
Menurut Nuh, upaya penolakan RUU HIP di daerah terus dilakukan. Dan sudah disampaikan ke Fraksi PKS di DPR RI. “Yang jelas, kemarin Fraksi PKS mendapat amanat dari ulama dan ormas. Kemudian sekarang amanat tersebut sudah disampaikan ke DPR RI, karena yang membahas DPR RI,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bekasi, Roy Kamarulah. Dirinya menilai, ada penggiringan secara sistemastis terhadap ideologi, pasalnya sudah tercantum jelas di haluan ideologi Pancasila itu. Sesuai dengan pidato Bung Karno 1 Juni 1945, yang saat itu masih proses Pancasila, yang kemudian disahkan 18 Agustus 1945.
“Kalau saya melihatnya, ada penggiringan secara sistemastis terhadap ideologi kita,” bebernya kepada Radar Bekasi.
Lanjut Roy, RUU HIP ini bisa menjadi trisila dan ekasila. Bahkan di dalam RUU HIP itu tidak dimasukkan TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). “Berarti kalau kita menggunakan Pancasila yang bukan hasil kesepakatan 18 Agustus 1945, maka tidak mengakui Pancasila yang sah dan benar,” ucap Roy.
Ia menegaskan, yang namanya Pancasila itu ada lima. Kemudian apabila kurang atau lebih dari lima, berarti bukan Pancasila. “Nomor platur-nya saja haluan ideologi Pancasila. Maka harus sesuai dengan lima sila. Kalau tidak, bukan-nya haluan ideologi Pancasila lagi,” tandas Roy.
“Kalau kami dari PAN, termasuk setiap daerah sudah sepakat untuk menolak RUU HIP itu. Termasuk mendorong agar dicabut dalam Prolegnas,” pungkas Roy. (pra)