Berita Bekasi Nomor Satu

Anggota Dewan Dinilai Gaptek, Pembahasan Raperda Mandek

PANTAU TPA : Sejumlah Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, memantau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Setu, Kabupaten Bekasi yang rencananya akan diperluas, Kamis (2/7). ARIESANT/RADAR BEKASI
PANTAU TPA : Sejumlah Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, memantau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Setu, Kabupaten Bekasi yang rencananya akan diperluas, Kamis (2/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi belum melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2020 sampai saat ini. Alasannya, karena wabah Covid-19 yang merebak di Kabupaten Bekasi. Padahal pada 2020 ini, ada 24 Raperda yang akan dibahas.

“Memang untuk tahun ini belum dilakukan pembahasan dari 24 Raperda yang ditargetkan. Namun karena ada anggaran yang di refocusing untuk menangani Covid-19, sehingga pembahasannya ditunda,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Fatma Hanum kepada Radar Bekasi, Kamis (2/7).

Menurutnya, dengan adanya wabah Covid-19, cukup berhimbas terhadap kinerja yang menyebabkan selama beberapa bulan belakangan ini harus bekerja dari rumah. Sehingga pembahasan Raperda menjadi tertunda. Termasuk waktu untuk berkoordinasi dengan komisi-komisi terkait dengan Perda yang diusulkan.

“Yang jelas wabah Covid-19 ini sangat menyita banyak waktu, termasuk anggaran dan koordinasi dengan komisi. Kemudian beberapa bulan ini harus bekerja di rumah, dan untuk pembahasan Raperda juga tertunda,” bebernya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menargetkan, enam Raperda bisa dilakukan pembahasan disisa waktu 2020 ini. Kata dia, ada dua Raperda yang akan diutamakan pembahasannya tahun ini, seperti Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Perubahaan Status Desa Setia Asih menjadi Kelurahan.

“Kalau dihitung-hitung, paling enam Raperda yang bisa dibahas disisa waktu 2020 ini, itu juga sudah bagus,” ucapnya.

Menyikapi hal tersebut, Dosen Komunikasi Politik Universitas Bhayangkara Bekasi, Diah Ayu Permatasari menilai, dalam persoalan ini sebenarnya bukan masalah pembahasan Raperdanya, tapi rata-rata orang akan berbicara mengenai metode yang digunakan untuk diskusi.

Menurut dia, tinggal disepakati saja bagaimana caranya atau media yang digunakan untuk membahas Raperda, apakah secara langsung (ofline) atau lewat daring (online). Akan tetapi itu tergantung kesiapan dari para anggota dewan itu.

“Jangan-jangan, teman-teman yang di DPRD Kabupaten Bekasi tidak mampu melakukan pembahasan secara daring atau gagap teknologi (gaptek). Mungkin itu kendalanya,” sindir wanita yang akrab disapa Pepy ini.

Ia melanjutkan, seharusnya Pemkab Bekasi lebih intens mendorong kinerja para wakil rakyat itu. Kecuali bicaranya untuk daerah Papua, terkendala internet dan macam-macam.

“Harusnya kalau untuk wilayah Jabodetabek bisa dilakukan dengan berbagai cara. Tergantung inisiatif dari masing-masing anggota DPRD-nya,” tegas Pepy. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin