Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Diminta lebih Serius Tangani Covid-19

MAIN HANDPHONE: Seorang penjaga toko pakaian asik main handphone sambil menunggu pembeli di Sentra Grosir Cikarang (SGC) Kabupaten Bekasi, Kamis (2/7). ARIESANT/RADAR BEKASI
MAIN HANDPHONE: Seorang penjaga toko pakaian asik main handphone sambil menunggu pembeli di Sentra Grosir Cikarang (SGC) Kabupaten Bekasi, Kamis (2/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi lebih serius untuk menangani virus Corona (Covid-19).

Pihaknya menganggap, penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi menjadi satu hal penting dilakukan untuk meminimalisir penyebaran dan mencegah munculnya cluster-cluster baru.

“Untuk mematangkan penanganan Covid -19, sudah seyogyanya pemerintah daerah mempersiapkan secara matang untuk menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Salah satunya dengan memasukkan penanganan Covid-19 dalam agenda pemerintah daerah,” ujar Ani kepada Radar Bekasi, Kamis (2/7).

Ia juga meminta, agar pemerintah daerah jangan menganggap wabah Covid-19 sudah benar-benar hilang.

“Yang pasti, Covid-19 ini sudah harus masuk dalam agenda penanganan yang tentu berimbas pada kebutuhan anggaran. Bagaimanapun, itu (penanganan Covid-19,Red) harus masuk rencana kerja Pemkab Bekasi,” saran Ani.

Lebih lanjut, kata dia, untuk dijadikan aturan yang melekat, tentu merujuk pada proses penanganan yang saat ini dilakukan. Bisa saja, aturan baru diterapkan dalam waktu dekat setelah wabah ini benar- benar hilang.

“Kalaupun sudah masuk dalam Rencana Kerja (Renja), mungkin buat tahun depan bisa diterapkan lagi. Sebab wabah Covid-19 ini kan baru. Setelah sebelumnya ada Tuberculosis tau dikenal TBC, Demam Berdarah Dengue (DBD) malaria baru muncul lagi virus menular, yakni Corona. Jadi jangan hanya sebatas rapid test atau swab test saja. Upaya preventif harus dilakukan,” imbuh Ani.

Dia menjelaskan, selain Peraturan Daerah (Perda), ada payung hukum lain yang bisa diterapkan, salah satunya Peraturan Bupati (Perbup).

“Sekarang tidak melulu harus Perda. Misal dengan Perbup, karena Perda membutuhkan waktu lama dan tak bisa dihilangkan begitu saja. Sementara ini kan Covid, merupakan virus yang belum ditemukan vaksin nya, bisa bertahap, melalui peraturan dibawah-nya sampai vaksin-nya benar-benar sudah ada,” bebernya.

Yang pasti, Ani menegaskan, untuk satgas Covid-19 agar tidak dibubarkan, walaupun nanti Bekasi sudah masuk zona hijau.

“Selama vaksin belum ditemukan, satgas harus ada, karena toh ternyata, Kabupaten Bekasi masih ada temuan. Bahkan, yang belum lama ditemukan, berasal dari cluster baru, misalnya buruh pabrik,” tuturnya.

Ani menilai, menuju AKB, angka temuan baru akan terus bermunculan. Karena, untuk puncak ekstrem Covid-19 ini masih belum bisa diketahui.

“Saya tidak tau puncak ekstrem-nya Covid-19 sampai kapan berakhir,” ucapnya.

Sementara itu, pengamat politik dan kebijakan publik, Adi Susila mengakui pentingnya aturan yang melekat di pemerintah daerah yang selanjutnya bisa menjadi prioritas dalam penanganan Covid-19.

“Saya pikir perlu adanya peraturan yang melekat terkait penanganan Covid-19. Sebelumnya ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang memberikan kewenangan baik pusat maupun daerah untuk merelokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Problemnya sekarang adalah penanganan-nya seperti apa,” beber Adi.

Artinya lanjut Adi, sangat memungkinkan pemerintah daerah mengeluarkan aturan yang melekat. Karena hal itu sangat menentukan bagi perkembangan daerah itu setelah terdampak pandemi Covid-19.

“Menurut saya ada dua hal, yang mesti menjadi acuan, bila ada aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Pertama, berkaitan dengan penanganan-nya. Kedua, dampak dari Covid itu sendiri, termasuk penanganan-nya mencakup kebijakan umum, menggalakkan rapid test atau swab test misalnya, harus menyiapkan rumah sakit khusus dan lai-nya. Dan yang tidak kalah penting, membenahi dampak ekonomi sosial dan pendidikan, hingga efek lingkungan,” terang Adi.

Sejauh ini pun, tambah Adi, pemerintah daerah belum mengeluarkan kebijakan soal limbah Covid-19. Dimana terdengar kabar, bahwa limbah tercecer di tempat-tempat pembuangan sampah umum.

“Mestinya Pemkab Bekasi, melakukan kajian dan penanganan-nya, termasuk dampak terhadap lingkungan,” pungkas Adi. (dan)