
Radarbekasi.id – Advokat muda Kota Bekasi menerima puluhan pengaduan dari masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring (Online) 2020.
“Sampai saat ini dari Jumat 3 Juli 2020 kita sudah menerima 20 aduan dari masyarakat terkait PPDB Online,” ujar Penanggung Jawab Posko Pengaduan PPDB Online, Dadan Ramlan, kepada Radar Bekasi, Minggu (5/7).
Permasalahan terkait PPDB yang masuk ke posko pengaduan yang dibuat oleh kantor Hukum Jeffry Ruby Tampubolon & Rekan ini beragam. Mulai dari tidak munculnya Kartu Indonesia Pintar (KIP) siswa sehingga mengkibatkan tak bisa mendaftar daring hingga zonasi yang bermasalah.
“Dari pengaduan ini kita akan periksa masalahnya di mana, baru nanti akan kita tindaklanjuti,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pengaduan yang diterima akan disampaikan ke Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Pendidikan. Pihaknya akan meminta pertanggungjawaban Disdik terkait permasalahan yang terjadi.
“Jika memang didapati ada kesalahan atau kejanggalan yang dilaporkan, kami akan meminta pertanggungjawabannya dengan segera, sehingga tidak ada hak anak usia sekolah yang dilanggar dalam sistem PPDB online 2020, khusunya di Kota Bekasi,” katanya.
Masyarakat masih bisa menyampaikan permasalahan terkait PPDB dengan mendatangi posko pengaduan di Jalan Pulau Bangka II No. 209 Perumnas III Kayuringin Jaya Bekasi Selatan Kota Bekasi. Atau melalui nomor Whatsapp 08975024633 atau telepon 081295018661.
“Warga bisa langsung menghubungi kantor Hukum Jeffry Ruby Tampubolon & Rekan dengan membawa identitas orangtua siswa KTP Kota Bekasi, data calon siswa, bukti-bukti kejanggalan untuk waktu kejadian yakni selama pelaksanaan PPDB online 2020,” pungkasnya. (pay)











