Berita Bekasi Nomor Satu

Klaim JHT BP Jamsostek Capai 8.578 Kasus

ILUSTRASI: Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Jalan Pramuka Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Kamis (9/7/2022). EKO ISKANDAR/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk kantor BP Jamsostek di Jalan Pramuka Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Kamis (9/7).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Bekasi Kota mencapai 8.578 kasus dengan total pembayaran senilai Rp 137 miliar. Jumlah itu merupakan akumulasi sepanjang periode Maret-Juni 2020.

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Kota Mariansah mengatakan, tingginya klaim JHT tak terlepas dari imbas pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tempatnya bekerja akibat pandemi Covid-19.

“Pandemi Covid-19 ini berdampak pada kondisi perusahaan, akibatnya pekerja terkena PHK, sehingga klaim JHT tinggi sepanjang periode Maret-Juni 2020 tinggi di kantor kami,” ungkap Mariansah, Kamis (9/7).

Badan hukum publik yang menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang Ketenagakerjaan mencatat, jumlah klaim JHT selama Maret 2020 sebanyak 2.552 kasus dengan pembayaran senilai Rp 40,7 miliar. Selanjutnya April 2020 menurun menjadi 1.243 kasus dengan pembayaran senilai Rp 16,6 miliar.

Kemudian Mei 2020 kembali meningkat sebanyak 1.701 kasus dengan pembayaran senilai Rp 24,1 miliar. Peningkatan drastis terjadi Juni 2020 mencapai 3.082 kasus dengan pembayaran senilai Rp 55,8 miliar.

“Pengajuan klaim JHT bisa dilakukan ketika peserta sudah tidak lagi bekerja, minimal dalam satu bulan sejak keluar atau berhenti dari perusahaannya,” tuturnya.

Pengajuan klaim JHT dalam dilakukan melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) online. Seluruh proses tidak memerlukan kehadiran peserta di kantor cabang BP Jamsostek.

Pendaftaran Lapak Asik online bisa dilakukan melalui laman resmi antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain itu, bisa dilakukan melalui Lapak Asik kolektif, yaitu program kerja sama antara BP Jamsostek dengan perusahaan peserta.

“Kami berharap peserta bisa memanfaatkan Lapak Asik online dan kolektif. Karena semua proses dilakukan secara online, sehingga menjamin keselamatan dan kenyamanan peserta pada masa pandemi Covid-19,” pungkasnya. (oke/pms)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin