Berita Bekasi Nomor Satu

Bupati Didesak Cabut Poin yang Merugikan Honorer

ORASI: Salah seorang guru yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) berorasi di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (13/7). DAN/RADAR BEKASI
ORASI: Salah seorang guru yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) berorasi di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (13/7). DAN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Koordinator Daerah Kabupaten Bekasi, melakukan unjuk rasa di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Senin (13/7).

Ketua Korda FPHI Kabupaten Bekasi, Andi Heryana mengatakan, unjuk rasa yang mereka lakukan untuk menuntut agar Bupati Bekasi, Eka Surya Atmaja menghapus poin 4 dan 5 dalam petikan keputusan Kadisdik Kabupaten Bekasi Nomor 800/01/Unpeg-Disdik/2020 tentang Penugasan Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

“Dalam surat tersebut terdapat 5 poin. Namun, kami merasa dirugikan dalam poin 4 dan poin 5 dalam surat tersebut. Dalam poin 4 disebutkan, penugasan kami dapat berakhir apabila tidak ada perjanjian kerja kembali. Jadi disini rasanya sangat mudah untuk tidak mempekerjakan kami kembali dengan dalih penugasan berakhir. Padahal kami sudah mengabdi puluhan tahun,” ujar Andi.

Lanjutnya, dalam poin 5 juga disebutkan, penugasan dapat berakhir apabila tenaga honorer jabatannya diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, aturan tersebut membuat ketersinggungan para tenaga honorer bila ada penempatan ASN yang baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

“Untuk itu, kami menuntut agar Bupati Bekasi mencabut poin 4 dan 5 dalam surat penugasan tersebut. Kerugian kami pun diperparah dengan minimnya upah yang kami terima. Kami juga meminta bupati untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik Non ASN setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi,” terang Andi.

Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi menyampaikan bahwa para guru honorer tidak mau melakukan audiensi dengan komisi IV. Sebab, tuntutan mereka (honorer,Red) langsung ke Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

“Dari pandangan kami, dua poin terakhir memang menui polemik juga. Begini, karena guru honorer yang sudah sekian lama mengabdi, tapi tiba- tiba ketika pos tugas-nya digantikan oleh orang lain yang status-nya ASN, maka status honorer-nya bakal hilang,” beber Rusdi.

Rusdi pun mengapresiasi para honorer yang sudah mengabdi, dengan harapan diangkat menjadi ASN. Tapi, dari surat edaran tersebut, justru menjadikan posisi mereka terancam dari status honorer.

“Di tengah ketidak pastian karir, mereka (honorer,Red) masih tetap bertahan. Bukan apresiasi yang didapat, tapi dengan adanya edaran tersebut, seolah ingin menghabisi mereka (honorer),” sesal Rusdi. (dan)