
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kakorlantas Polri memberikan intsruksi seluruh jajaran kepolisian di Tanah Air, kembali menggelar razia kepada pelanggar lalu lintas melalui giat Operasi Patuh 2020 pekan depan, mulai 23 Juli hingga 3 Agustus 2020.
Instruksi itu juga bakal dilaksanakan jajaran kepolisian di Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani menyatakan, target pelanggaran yang bakal ditindak fokus pelanggaran kasat mata seperti, lawan arus, terobos lampu merah, tidak pakai helm, balapan liar, dan kelengkapan dari surat kendaraan dan SIM pengemudi.
“Selain itu, termasuk penindakan kepada pengemudi yang kedapatan STNK atau SIMnya mati. Hal itu, tak menjadi alasan anggota kami untuk menilangnya,” kata Ojo saat di konfirmasi Radar Bekasi, Rabu (15/7).
Sementara itu, Ojo menyebut, pihaknya tidak akan melakukan penindakan tilang bagi pengemudi yang tak pakai masker, karena hal itu merupakan kewenangan dari pemerintah daerah. “Kami tidak tilang pengendara yang tidak pakai masker, tapi paling kita ingatkan untuk menggunakan masker bagi pengendara,” imbuhnya.
Ojo menjelaskan, kegiatan operasi patuh ini bakal digelar di sejumlah ruas jalan Kota Bekasi, seperti Jalan Ahmad Yani, Chairil Anwar, dan jalan Ir H Juanda. Pelaksanaan akan dihelat dua kali setiap harinya. “Dari setiap titik itu kita lakukan secara serentak, dan setiap action nanti kita kerahkan 45 personel,” pungkas Ojo. (mhf)