RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembangunan rumah toko (ruko) di komplek Pasar Kranji Baru disoal Komisi II DPRD Kota Bekasi. Pasalnya, pembangunan diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta sejumlah dokumen lainnya.
Pembangunan tersebut juga diklaim bagian dari revitalisasi Pasar Kranji Baru, dan dibangun sebagai lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mengaku sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi bangunan dan meminta kegiatan dihentikan sebelum dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kemarin Kamis (16/7) sore saya sudah ke lokasi dan meminta pengembang setop pembangunan sampai dokumen perizinan selesai,” kata Arif ketika dikonfirmasi.
Menurutnya, pihak pengembang yakni PT ABB, pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru dengan nilai Rp 145 miliar, beralasan bahwa pembangunan ruko tersebut untuk TPS pedagang, memanfaatkan lahan di lokasi pasar.
“Alasan pengembang, bangunan itu untuk TPS pedagang yang akan direlokasi, karena tidak ada lagi lahan di sekitar pasar untuk disewa atau dibebaskan. Tetapi kita minta dokumen terkait revitalisasi dari pengembang, baik dokumen PKS, IMB dan lainnya,” ujarnya.
Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Komisi I untuk memastikan perihal perizinan maupun kontrak kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT Anisa Bintang Blitar.
“Soal perizanan dan kerjasama kan domainnya komisi I. Kita akan koordinasi dahulu dengan mereka dan segera memanggil Dinas Tata Ruang, mempertanyakan apakah rekomendasi sudah dikeluarkan untuk pembangunan ruko yang sedang di bangun oleh pengembang di lahan revitalisasi,” jelasnya
Terpisah, Kabid Pengendalian Ruang pada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Ashari, saat dikonfirmasi Radar Bekasi menjelaskan, terkait IMB pembangunan TPS di Pasar Kranji Baru oleh PT ABB pihaknya masih mencari informasi. Diakuinya, belum ada berkas yang masuk terkait perizinan.
“Kita masih mencari informasi, belum ada berkas yang masuk terkait perizinan nya soalnya ke kita,” singkatnya.
Sementara, Direktur PT ABB, Iwan Hartono ketika dikonfirmasi Radar Bekasi belum memberikan respond an pernyataan resminya terkait dugaan pelanggaran izin pendirian bangunan ruko di komplek Pasar Kranji Baru tersebut. (pay)