Radarbekasi.id – Anak tak sekolah karena gagal lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021, bakal didata. Mereka nantinya akan disalurkan ke sekolah swasta.
Langkah ini dilakukan menyusul masih banyaknya kursi kosong di sekolah swasta. Berdasarkan data yang dihimpun Badan Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, hingga Minggu (19/7), terdapat 10.401 kursi dari 136 sekolah swasta di Kota Bekasi masih kosong. Rinciannya, SD 241 kursi, SMP 2.380 kursi, SMA 763 kursi, dan SMK 7.017 kursi.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzie menyampaikan, bahwa jalan keluar terkait dengan kekosongan kursi di sekolah swasta, Dinas Pendidikan, BMPS dan Dewan Pendidikan akan melakukan program penelusuran di tingkat kecamatan, kelurahan, RW, dan RT. Program ini akan laksanakan dalam waktu dekat.
“Kita akan membuat program penelusuran, karena dari hasil data yang diberikan pihak BMPS dan Disdik masih banyak anak yang memang belum mendaftarkan dirinya ke sekolah manapun. Program penelusuran ini akan dilaksanakan secepatnya,” jelas Ali kepada Radar Bekasi.
Hal itu dikatakan Ali usai audiensi BMPS, bersama Disdik dan Dewan Pendidikan di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Selasa (21/7). Dalam penelusuran nanti, lanjut Ali, masing-masing kecamatan akan mendata anak yang tidak diterima ke sekolah negeri namun enggan untuk mendaftarkan diri ke sekolah swasta. Kemudian hasilnya akan diberikan kepada Disdik untuk dapat disalurkan ke sekolah terdekat di lingkungan rumahnya.
Lanjut Ali, Disdik dan Dewan Pendidikan akan menyampaikan kepada masyarakat agar tidak perlu takut untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta.
“Karena Covid-19 banyak masyarakat takut menyekolahkan anaknya, jadi kalo gak keterima di negeri mereka terpaksa tidak menyekolahkan anaknya. Ini yang akan menjadi tugas kita dalam program penelusuran, karena semua siswa wajib untuk belajar,” katanya.
“Mereka tidak perlu takut karena Pemkot akan membantu menjamin biaya pendidikan melalui bantuan dana BOS pusat,” imbuhnya.
Dalam minggu ini, Disdik, Dewan Pendidikan dan BMPS akan melakukan tindakan penelusuran. Sebab, data penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat dikumpulkan paling lambat pada bulan depan.
“Minggu ini kita upayakan agar bisa action secepatnya untuk melakukan penelusuran, karena data BOS pusat diserahkan terakhir itu Agustus,” tukasnya.
Sekolah Nakal Dibawa ke Jalur Hukum
Sekretaris BMPS Kota Bekasi Ayung Sardi Dauly mengatakan, dalam audiensi Disdik telah berkomitmen tidak membuka gelombang 3 penerimaan peserta didik baru sekolah negeri.
“Ini yang saya pegang untuk sementara,” ujar Ayung.
Jika diketahui terdapat sekolah negeri yang masih nakal untuk menambah jumlah siswa per rombel, maka BMPS berhak untuk melaporkannya langsung ke jalur hukum. Pasalnya, Disdik telah menegaskan penambahan jumlah siswa per rombel tidak direkomendasikan bagi sekolah negeri.
“Disdik sudah menyerahkan kepada BMPS jika memang ada sekolah yang berbuat curang dan nakal, kita bisa menindaklanjuti secara langsung sekolah yang memang melanggar hal-hal ini. Karena Disdik sendiri tidak merekomendasikan hal tersebut,” tegasnya. (dew)