Berita Bekasi Nomor Satu

Terpidana Pengaturan Skor, Kabid Kebersihan Belum Disanksi

Kepala Inspektorat Pemkab Bekasi, Ma Supratman
Kepala Inspektorat Pemkab Bekasi, Ma Supratman

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum memberikan sanksi terhadap Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, berinisial KH yang tersandung tersandung kasus pengaturan skor pada laga Liga 3 antara Perses Sumedang dan Persikasi Bekasi.

Hal ini diakui Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman. Kata dia, hingga saat ini pihaknya belum pernah mendapat surat dari bupati untuk melakukan pemeriksaan terhadap KH meski sudah menjadi terpidana.

“Kami belum pernah memeriksa yang bersangkutan, sebab tidak ada perintah dari pimpinan (bupati),” ujar Supratman, Rabu (23/7).

Ia menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi, kecuali staf di Inspektorat sendiri (internal).

Lanjut Supratman, apabila ada perintah, nantinya hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada bupati dengan rekomendasi, baik rekomendasi dalam bentuk hukuman disiplin, melanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun bentuk rekomendasi lain-nya.

“Jadi Inspektorat tidak memiliki kemampuan action, tapi melaporkan kepada pimpinan (bupati) dengan rekomendasi tindak lanjut,” bebernya.

Ditambahkan Supratman, apabila mengacu PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, dan ada Perbup mengenai pelimpahan penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai.

“Jadi harus atasan langsung dulu, kemudian kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya. Inspektorat baru akan memeriksa kalau akan ada pemberian sanksi hukuman dari Pejabat Pembinan Kepegawaian (PPK) di Pemkab Bekasi,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengurus Persatuan Sepak Bola Indonesia Kabupaten Bekasi (Persikasi) yang tersandung kasus pengaturan skor pada laga Liga 3 antara Perses Sumedang dan Persikasi Bekasi, sudah dapat menghirup udara segar.

Para terdakwa yang hanya dikenakan kurungan penjara selama lima bulan subsider dua bulan dan denda Rp 5 juta itu, sebelumnya melakukan perbuatan melawan hukum. Namun kasus itu berhasil diungkap Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola dari Polda Metro Jaya.

Adapun para terdakwa, berinisial HN dan KH (Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi) yang sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO), bahkan sudah dirilis Satgas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Tersangka HN dan KH merupakan buronan Satgas Polda Metro Jaya sejak November 2019. HN ditangkap dalam kamar kos-nya di bilangan Menteng Atas, Jakarta Selatan, pada 18 Februari lalu. Sehari berselang, giliran KH yang diamankan Satgas di daerah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Dua tersangka tersebut punya peran masing-masing dalam pengaturan skor laga Perses vs Persikasi. Seperti diketahui, Persikasi Bekasi memesan kemenangan melawan Perses agar punya peluang besar promosi dari Liga 3 ke Liga 2.

Sekadar diketahui, KH yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup itu, setelah dinyatakan bebas dari kasus yang tersandung hukum tersebut, sudah mulai aktif masuk kerja sejak seminggu lalu.

“Iya benar, saat ini sudah bebas, setelah diputus Pengadilan hukuman kurungan penjara 5 bulan,” tutur Panit Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Mulya kepada Radar Bekasi, Selasa (20/7) lalu.

Sementara itu, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja berjanji, pihaknya akan memberikan sanksi kepada para ASN yang tersandung masalah hukum.

“Ya saya akan berikan sanksi. Nanti akan diperintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Pasti akan diberi sanksi, karena tersandung masalah hukum dan sudah terpidana,” tegas Eka. (and)