
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sementara itu, sejak kurun waktu 7 bulan terakhir, puluhan anak di Kota Bekasi tersandung masalah hukum. Mulai menjadi korban maupun sebagai pelaku. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi, terdapat 57 kasus selama 2020.
Masing-masing diantaranya, 6 kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) pelaku kejahatan, 10 kasus Hak asuh Anak, 14 kasus pelecehan seksual, 5 kasus kekerasan fisik, satu kasus KDRT, 8 kasus persetubuhan, 2 kasus Bullying, 2 kasus kekerasan psikis, 2 kasus pencabulan, 4 kasus pemerkosaan, dan masing-masing satu kasus seperti penelantaran anak, kasus anak hilang, dan kasus akses belajar anak.
“Secara keseluruhan dari 57 kasus itu, masing-masing 6 anak menjadi pelaku kejahatan, 51 kasus lainnya anak jadi korban kejahatan,” kata Ketua KPAID Kota Bekasi, Aris Setiawan kepada Radar Bekasi, Kamis (23/7).
Adapun dari 6 kasus anak menjadi pelaku kejahatan itu, kata Aris, yakni 4 orang terlibat aksi tawuran, satu orang terlibat kasus pencurian, dan satu lagi anak yang terlibat atas kasus persekusi. “Untuk menangani kasus ini, sesuai tupoksi kami tidak ada pendampingan tapi kita hanya monitoring dan pengawasan, dan termasuk memastikan hak-haknya dari proses hukum terpenuhi yang mana sesuai UU, hukuman mereka setengah dari orang dewasa. Misal 12 tahun buat orang dewasa, hanya 6 tahun untuk mereka,” terangnya.
Seorang anak dapat melakukan atau terlibat perbuatan kriminal jika mendapat teladan tidak baik dan menyimpang dari lingkungan terdekat, termasuk orang tua. Bahkan hal ini dapat mempengaruhi perilaku mereka pada saat dewasa.”Faktor yang membentuk mereka pada saat dewasa itu adalah akarnya keluarga dan lingkungan. Pergaulan yang buruk merubah kebiasaan yang baik,” ungkap ketua LPAI Bekasi, Frans Sitorus.
Menurutnya, beberapa faktor yang mempengaruhi psikologis yang ditemui, diantaranya adalah kondisi keluarga yang tidak harmonis. Hal ini akan mendorong anak untuk lebih nyaman berada di luar rumah dan berada di satu lingkungan yang akan membentuk karakter anak.
Kedua, tren di satu lingkungan baik dilingkungan yang seusia maupun yang lebih dewasa. Seorang anak cenderung merasa diakui keberadaannya ketika melakukan tindakan kriminal. Ketiga, anak yang bersangkutan biasanya pernah mengalami hal yang sama, seperti menjadi korban pedofil.
Untuk itu menurut Frans, perlu ditanamkan pemahaman yang baik, dan membuat anak bangga terhadap hal baik yang dilakukan.”Yang paling cepat untuk mendapatkan pengakuan ya dengan melakukan kriminal, mereka langsung diperhatikan,” ungkapnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan, anak-anak merupakan generasi penerus yang perlu dijaga dan diperhatikan. Oleh sebab itu, dia pun mengimbau ke warga masyarakat, khususnya para orangtua untuk selalu pantau dan jaga anak-anaknya dari bahaya yang akan menimpanya. Apalagi, dari pengaruh negatif temannya.
“Upayakan kepada para orang tua itu untuk selalu pantau, dan jaga anak-anaknya dari pengaruh negatif yang diperolehnya dari pergaulan terhadap teman-temannya. Kalau perlu, untuk menghindari hal itu ajak mereka jalan-jalan supaya mereka lebih akrab dengan kita, bukan jadi dibiarkan dan diabaikan keluar gitu saja tanpa kita tahu tujuannya,” tegas Kapolres. (sur/mhf)











