Berita Bekasi Nomor Satu

Ombudsman Siap Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

Sumbangan
ILUSTRASI: Siswa SMK di Kota Bekasi disaksikan orangtuanya mengikuti pembelajaran jarak jauh secara daring melalui handphone. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sumbangan pendidikan oleh komite sekolah. Dewi Wardah
Sumbangan
ILUSTRASI: Siswa SMK di Kota Bekasi disaksikan orangtuanya mengikuti pembelajaran jarak jauh secara daring melalui handphone. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sumbangan pendidikan oleh komite sekolah. Dewi Wardah

Radarbekasi.id – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sumbangan pendidikan oleh komite sekolah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengungkapkan, pihaknya telah menerima keluhan masyarakat terkait adanya permintaan sumbangan pendidikan kepada orangtua murid di sekolah negeri.

“Keluhan sekolah betul kami dapati juga, tapi itu tidak menjadi pembenaran untuk melakukan pungutan,” ujar ujar Teguh, kepada Radar Bekasi, Senin (10/8).

Hal itu dikatakan Teguh menanggapi adanya permintaan sumbangan kegiatan belajar kepada orangtua murid oleh komite sekolah di Kota Bekasi. Sumbangan Rp140 ribu diminta karena subdisi SPP dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Rp160 ribu per bulan per siswa dinilai kurang untuk memenuhi kebutuhan operasional satuan pendidikan.

“Dalam hal ini Jawa Barat sudah memberi bantuan lebih, tetapi jika ada kekurangan yang paling dimungkinkan memang dengan sumbangan. Sesuai Permendikbud 75/2016 komite sekolah boleh meminta sumbangan kepada orangtua calon peserta didik,” tuturnya.

Namun, jelas dia, sumbangan tersebut dibatasi. Pertama harus ada kesepakatan antar wali murid, kemudian yang kedua jumlah dan jangka waktunya tidak ditetapkan. Ketiga tidak mempengaruhi nilai peserta didik. Dan yang terakhir menerapkan subsidi silang antara yang mampu dan tidak.

“Nah kalau prinsip- prinsip itu dilanggar, misalnya yang mungut bukan komite tapi sekolah namanya jadi pungutan. Kalau dipaksakan, jumlah dan waktunya di tetapkan, berpengaruh terhadap prestasi anak, dan tidak ada subsidi silang, maka sumbangan oleh komite itu tidak dibenarkan dan dapat dilaporkan,” tuturnya.

Laporan bisa disampaikan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD). Namun jika KCD memberikan respon lambat atas laporan itu, dapat dilimpahkan kepada Ombudsman.

“Jadi bisa diajukan pengaduan ke KCD setempat, jika tidak ada tanggapan bisa dilaporkan ke kami. Maka kami akan tindak” tegasnya.

Sementara, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kota Bekasi Boan menyampaikan, bantuan biaya pendidikan yang akan diminta melalui komite sekolah memang sangat dibutuhkan. Sebab, bantuan yang diberikan oleh sekolah tak mencukupi biaya operasional.

“Kemungkinan semua sekolah akan meminta bantuan kepada komite, karena bantuan yang diberikan oleh pemerintah masih minus untuk biaya operasional sekolah,” kata Boan.

Biaya operasional dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) itu seperti kegiatan sekolah, biaya praktik khusunya bagi siswa SMK. Ia menegaskan, peran komite membantu memenuhi kekurangan dana operasional untuk peningkatan mutu pendidikan tersebut.

“Ini tergantung peran komite, karena bantuan yang diberikan oleh provinsi setiap bulannya paling besar adalah Rp 160 ribu dan ada juga yang Rp 145.000. Nah kekurangan dana operasional itu yang akan dibantu oleh komite,” jelasnya.

Lebih lanjut Boan menegaskan,bantuan yang diminta melalui komite untuk kebutuhan satu tahun dan bisa dicicil. Dengan demikian tidak membebankan orangtua murid.

“Sumbangan peningkatan mutu masih memungkinkan, karena masih ada PP Nomor 48 Tahun 2008 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang peran komite. Jadi celahnya masih ada,” tukasnya. (dew)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin