Berita Bekasi Nomor Satu

Pencairan Gaji Ke-13 Tunggu Perwal

Illustrasi Rupiah
Illustrasi Rupiah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan Rp46 miliar lebih untuk membayar gaji ke 13 bagi PNS dan CPNS. Anggaran yang dipergunakan merupakan dana transfer dari pemerintah pusat (DAU) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Supandi Budiman mengatakan bahwa pencairan gaji ke 13 untuk PNS dilingkungan Kota Bekasi masih dalam proses. Pemerintah Kota Bekasi tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai gaji ke 13 ini.

“Untuk pencairan sedang diproses melalui Perwal dan masing-masing OPD,” katanya kepada Radar Bekasi, Selasa (11/8).

Setelah Perwal sudah diterbitkan, untuk mencairkan gaji ke 13 ini, masing-masing OPD mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKAD Kota Bekasi. Pencairan ditarget secepatnya pada pekan ini.

Gaji ke 13 ini diberikan sesuai dengan gaji ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang didapatkan oleh PNS sesuai golongannya. “CPNS gajinya 80 persen dikali dari gaji PNS sesuai golongannya,” tukasnya.

Diketahui, besaran gaji ke 13 Golongan I sebesar Rp 2.385.700 hingga Rp2.564.800. Golongan II Rp2.737.900 hingga Rp 2.988.000. Golongan III Rp2.764.400 hingga Rp3.839.300. Sedangkan untuk golongan IV sebesar Rp5.128.900 hingga Rp7.973.450. Untuk yang masih bestatus CPNS, 80 persen dari gaji pokok PNS. Untuk Kota Bekasi, jumlah PNS sebanyak 11 ribu orang, sedangkan CPNS sebanyak 171 orang.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke 13 tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Pada ketentuan pasal 5 point pertama, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke tiga belas diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. Pada pasal-pasal selanjutnya, gaji ke 13 dibayarkan pada bulan Agustus ini, jika belum dapat dilaksanakan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. (sur)