Berita Bekasi Nomor Satu

Kapolsek Perintahkan Tutup Galian Tanah Ilegal

GALI TANAH: Sebuah alat berat sedang melakukan penggalian tanah ilegal yang berada Kampung Rawa Laungsir, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru. IST/RADAR BEKASI
GALI TANAH: Sebuah alat berat sedang melakukan penggalian tanah ilegal yang berada Kampung Rawa Laungsir, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polsek Serang Baru, mengaku tidak tidak pernah memberikan izin terkait galian tanah ilegal yang berada di Kampung Rawa Leungsir, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Walaupun sebenarnya, sejumlah anggota dari Polsek Serang Baru, kerap mendatangi lokasi tersebut.

“Kalau dari polsek, saya pribadi dan para Kanit, tidak pernah mengizinkan galian itu beroperasi. Untu izin keramaian saja tidak kami keluarkan,” ujar Kapolsek Serang Baru, AKP Abdul Rasyid kepada Radar Bekasi, Kamis (13/8).

Namun kata dia, jika ada mobil patroli dari Polsek Serang Baru yang mendatangi lokasi galian ilegal tersebut, ditegaskan Rasyid, itu ulah oknum. Pasalnya, sampai saat ini, dari Polsek tidak pernah memberikan izin galian tanah ilegal itu untuk beroperasi, sesuai arahan dari Polres.

“Kami dari Polsek ikut arahan dari Polres. Kalau dari Polres belum ada perintah, kami tidak berani. Kemudian, jika memang ada mobil patroli yang masuk ke lokasi tersebut, itu merupakan oknum, sebab anggota sudah dilarang,” tegas Rasyid.

Ia menegaskan, pihaknya sudah memanggil pemilik galian tanah ilegal tersebut. Dan pemilik galian tanah itu beralasan, karena masalah ekonomi. Akan tetapi, hal tersebut salah, karena memang tidak ada izin dan akan tetap dilakukan penutupan.

“Saya sudah perintahkan langsung ke pemilik-nya untuk ditutup. Intinya Polsek belum memberikan izin, kalau sudah seperti ini, nama Polsek yang ke bawa-bawa,” tutur Rasyid.

Diberitakan sebelumnya, salah satu warga Kampung Rawa Leungsir, Desa Jayasampurna, Endeh, mengungkapkan, lokasi tersebut memang dijadikan sebagai tempat penggalian tanah dari dua tahun yang lalu. Dia mengaku, truk-truk itu membawa tanah sesuai permintaan, seperti ke wilayah Cibitung, Cibarusah, dan beberapa wilayah lain-nya.

“Kegiatan itu sudah berlangsung selama dua tahun,” ujar pria yang bertugas mengatur keluar masuk truk dari lokasi tersebut, belum lama ini.

Lokasi galian dengan luas kurang lebih tiga hektar ini, persis berada di atas Perumahan Grand Cikarang Vilage tersebut, sebelumnya sudah pernah dilakukan penutupan (disegel) oleh pihak kepolisian. Namun entah kenapa bisa beroperasi kembali. “Sempat ditutup dan disegel oleh pihak kepolisian, karena ilegal,” bebernya.

Akibat penggalian tanah yang dilakukan secara ilegal ini, membuat struktur tanah disekitar lokasi mengalami kerusakan yang cukup parah. Dan dikhawatirkan longsor saat musim penghujan. Itu kerap dikeluhkan oleh warga sekitar.

Kendati demikian, tidak ada warga yang berani melaporkan. Pasalnya, setiap warga diberikan uang oleh pihak penggali. “Warga tidak bisa protes, karena masing-masing warga dikasi uang, makanya pada cicing (diam),” sesal Endeh.

Dia mengaku, ada beberapa anggota kepolisian yang kerap datang ke lokasi. Hanya saja, pihak kepolisian yang datng ke lokasi tidak untuk melakukan penutupan.

“Saat berada di lokasi, kami sering melihat mobil patroli polisi Polsek Serang Baru, keluar dari lokasi itu,” terang Endeh.

Sementara Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar), Uu Ruzhanul Ulum, sudah melarang agar tidak melakukan penggalian tanah ilegal, saat mendatangi salah satu tempat penggalian tanah di Kampung Ciloa Desa Kertarahayu Kecamatan Setu, beberapa waktu lalu.

Namun saat ini, aktivitas penggalian tanah secara ilegal itu kembali dilakukan. Seperti yang terlihat di Kampung Rawa Leungsir, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya truk pengangkut tanah yang keluar masuk dari lokasi. (pra)