Berita Bekasi Nomor Satu

557 Napi Terima Remisi

DAPAT REMISI : Dua warga binaan berjalan usai mendapat remisi di peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Kota Bekasi, Senin (17/8). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
DAPAT REMISI : Dua warga binaan berjalan usai mendapat remisi di peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Kota Bekasi, Senin (17/8). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 557 warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, memperoleh remisi umum di Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8).

Dari total warga binaan yang menerima remisi itu, lima diantaranya dinyatakan bebas atau kembali merasakan hidup di tengah kebersamaan keluarga dan masyarakat.

Kepala LP IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, I Made Darmajaya mengatakan, warga binaan yang memperoleh remisi umum di HUT ke-75 Kemerdekaan RI, totalnya sebanyak 557 narapidana, dan lima orang dinyatakan bebas.

Menurut dia, pemberian remisi umum untuk ratusan warga binaan itu sesuai SK Menteri Hukum dan HAM nomor : PAS-922.PK.01.01.02 tahun 2020, PAS-929.PK.01.01.02 tahun 2020, dan PAS-958.PK.01.01.02 tahun 2020.

“Remisi diberikan kepada mereka yang minimal telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, dan remisi umum yang diberikan terdiri dua jenis, yakni remisi umum (RU) I atau tetap menjalani masa tahanan, dan RU II atau bebas langsung,” kata I Made di LP Kelas II Bulak Kapal, Kota Bekasi, Senin (17/8).

“Jadi, hari ini total sebanyak 552 orang menerima RU I dengan pengurangan 1-6 bulan masa tahanan, sedangkan lima langsung bebas, ada yang tindak pidana umum dan narkoba juga,” sambungnya.

I Made mengungkapkan, narapidana yang terima remisi di peringatan HUT Kemerdekaan berdasarkan hasil dari penilaian atas perilakunya baik selama ada di dalam LP Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi. Dan mereka semua adalah orang dewasa, dan tak ada narapidana anak.

“Ya, saat ini di LP Kelas IIA tak ada lagi narapidana anak-anak. Mereka tak ada disini tapi di Bandung, sehingga mereka mendapatkan remisi disana. Jadi, kalau anak-anak setelah putus itu langsung dikirim ke Bandung,” ungkapnya.

Adapun berkenaan dengan lima orang yang menerima remisi bebas langsung,I Made berharap, sesuai arahan Menteri, para warga binaan ini bisa kembali ke masyarakat, tidak mengulangi perbuatan tindak pidana yang nantinya menyeret kembali ke penjara. Disamping itu, mereka yang bebas bisa memberi contoh baik, serta menjadikan dirinya berguna di masyarakat.

“Intinya, jadikan apa yang dirasakan di balik penjara itu pengalaman berharga, supaya jadi orang yang lebih berguna di masyarakat dan pastikan jangan ulangi tindak pidana lagi,” imbuhnya.

I Made menambahkan, narapidana atau warga binaan per hari ini yang ada di LP Kelas IIa Bulak Kapal, Kota Bekasi, sebanyak 1363 orang. Dari total itu, sekitar 900 lebih merupakan narapidana kasus narkoba, sisanya ada kasus tindak pidana umum.

“Disini, narapidana narkoba paling banyak sampai 70 persen lebih atau 900 orang lebih, dan sisanya itu baru kasus tindak pidana umum,” tambahnya.

Masih ditempat yang sama, salah satu narapidana yang mendapatkan remisi bebas langsung, Taufik Arismunandar mengaku, senang dengan remisi ia terima. Dia dapat menghirup udara bebas di hari Kemerdekaan ke-75 RI. Dia pun berjanji, bakal menjadi orang lebih baik dan tak mengulangi perbuatannya.

“Iya mas, senang lah ya. Saya berharap, setelah bebas bisa menjadi orang yang lebih baik dan berguna di masyarakat, tak seperti dulu lagi, sehingga tak mau mengulangi kejahatannya,” kata Taufik, yang mendekam di LP Kelas IIA Bekasi, atas tindak pidana perjudian atau pasal 303 KUHP dan divonis 7 bulan penjara oleh pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Menurut pemuda berusia 19 tahun ini, pasca bebas dia hanya punya keinginan untuk bisa segera pulang ke rumah, dan bertemu orangtuanya. “Ya, saya cuma ingin pulang ke rumah, sungkem dulu sama orang tua. Saya sangat merasa berdosa sama mereka, dan saya janji tak mau ulangi kesalahan,” ungkap pemuda yang merasakan hidup di balik penjara selama 6 bulan ini.

Taufik menyebut, banyak program yang didapatnya selama di LP Kelas IIA Bekasi. Dan itu, tentunya menjadi bekal berharga untuk jalani hidup di tengah keluarga dan masyarakat. Dari mulai, mengaji, belajar marawis, dan kursus bahasa Inggris. “Saya ucapkan banyak terima kasih untuk semuanya, mudah-mudahan apa yang saya dapat ini bisa bermanfaat dan berguna,” tutupnya.

Sebagai informasi, selain lima warga binaan atau narapidana yang terima remisi bebas ini, ada tiga lainnya yang juga turut menerimanya. Mereka itu adalah, narapidana program asimilasi di rumah. Artinya, total delapan orang narapidana di LP Kelas IIA Bekasi yang di HUT ke-75 Kemerdekaan RI ini peroleh remisi bebas. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin