RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arwis Sembiring mempertanyakan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait prasarana, sarana dan utilitas (PSU) oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.
Dijelaskannya, sudah dua kali usulan revisi Perda dilayangkan terkait PSU.”Kemarin Perdanya nomor 16 Tahun 2011. Adalagi Perda nomor 8 Tahun 2018, sekarang diusulkan kembali revisi,” kata Arwis, kepada Radar Bekasi.
Dia juga menyampaikan, jika melebihi 50 persen perubahan, sejatinya tak melewati proses revisi namun perubahan Perda. Sejauh ini kata dia hal itu masih menjadi bahasan Pansus 7 DPRD Kota Bekasi.
Pihaknya juga menyoal poin revisi terkait keterlibatan pihak ketiga untuk mengelola fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum). Menurutnya, sejauh ini pihaknya belum mengetahui kaitan dari aspek hukum tersebut.
Selain payung hukum lemah, ia khawatir bila pemanfaatan lahan fasos fasum dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka terjadi kerancuan.
Arwis yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan sejauh ini yang disewakan untuk sekolah dan lainnya tidak ada kekuatan hukum.
“Apalagi tadinya tidak dikerjasamakan dengan pihak ketiga, sekarang dikerjasamakan oleh pihak ketiga, ini yang menjadi masalah,” imbuhnya.
Terlepas dari usulan tersebut, pihaknya juga menyayangkan selama pembahasan pansus 7, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi kerap absen. Padahal kata dia, anggota pansus ingin mendengar alasan diusulkannya revisi Perda PSU.
“Kita menyayangkan Kadistaru belum pernah hadir rapat. Seharusnya dia hadir untuk diskusi mengenai revisi perda yang diusulkan,” tandasnya. (pay)











