Berita Bekasi Nomor Satu

Jawara Bekasi Siap Maju di Pilkada

Illustrasi : Ketua Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Nusantara, Damin Sada, memberi keterangan kepada wartawan usai mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Senin (24/8). PRA/RADAR BEKASI
BERI KETERANGAN: Ketua Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Nusantara, Damin Sada, memberi keterangan kepada wartawan usai mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Senin (24/8). PRA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Nusantara, Damin Sada, mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi. Kedatangan pria yang dijuluki Jawara Bekasi ini, untuk melakukan konsultasi jumlah pemilih pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Hal itu dilakukan, karena dirinya tertarik untuk mencalonkan diri menjadi bupati Bekasi melalui jalur independen pada Pilkada mendatang. Pasalnya, dia melihat kondisi Kabupaten Bekasi hingga saat ini tertinggal dalam berbagai hal, termasuk bidang kesehatan dan tingginya angka pengangguran.

“Keinginan saya untuk maju pada Pilkada mendatang, karena melihat kondisi masyarakat Kabupaten Bekasi, saat ini masih kesulitan mendapatkan pelayana kesehatan. Selain itu, jumlah pengangguran juga masih tinggi, padahal meliki kawasan industri terbesar se Asia Tenggara,” kata Damin usai berkunjung ke kantor KPU, Senin (24/8).

Ia menjelaskan, saat ini dirinya sedang berusaha mengumpulkan satu juta Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat pencalonan. “Targetnya mengumpulkan satu juta KTP,” terangnya.

Damin juga menyinggung kepemimpinan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, yang dianggap belum maksimal, dan jauh dari kata mensejahterakan masyarakat.

“Kepemimpinan bupati saat ini, kurang cakep. Apa lagi jargon yang dipakai, yakni dua kali tambah baik, itu tidak tepat. Karena selama ia (Eka,Red) memimpin Kabupaten Bekasi, tidak punya terobosan,” ucap Damin.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudi menuturkan, untuk daerah yang melaksanakan Pilkada di tahun 2017 dan 2018 lalu, akan berlangsung di bulan November tahun 2024. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang 10 tahun 2016. Dan Kabupaten Bekasi, salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada di tahun 2017.

“Dalam Undang-Undang itu diatur, kepala daerah yang habis masa jabatan-nya tahun 2022, akan ditunjuk Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Masa jabatan Bupati Bekasi, berakhir 2022. Namun, mungkin saja Pilkada dimajukan tahun 2022,” tandas Jajang.  (pra)