
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengawasan penyebaran Covid -19 pada sektor industri di Kabupaten Bekasi dinilai lemah. Pasalnya, hingga saat ini sudah ada tiga perusahaan yang karyawannya terpapar virus corona, yakni PT Unilever Indonesia pada Juni lalu disusul PT Hitachi Construction Machinery Indonesia pada bulan Juli dan saat ini PT LG Electronics Indonesia.
Ketua Asosiasi Pengusaha Seluruh Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo mengatakan, jika pengawasan dan deteksi dini bisa dilakukan makan kondisi tersebut tidak terjadi. “Bagi perusahaan, ada penutupan sementara harus diterima. Ini semua, akibat dari kelalaian dalam deteksi dini pada virus Covid-19,” ujarnya.
Menurutnya, klaster Covid-19 pada pekerja pabrik ditentukan pada proses deteksi dini yang dilakukan perusahaan. Dimana, deteksi dini harus menjadi satu keunggulan masyarakat industri di Kabupaten Bekasi. Menyusul anjuran pemerintah pusat pada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi soal penerapan protokol kesehatan.
“Sekarang ini sering terpikirkan oleh saya. Harusnya setiap perusahan berfikir ada yang kena atau tidak Covid-19, harus reporting. Sejauh ini saya rasa kemunculan klaster LG ataupun perusahaan lainnya karena reportingnya kurang. Sehingga penanganan secara menyeluruh pun akan sangat sulit. Sehingga pada buruh terpapar virus makin banyak,” katanya.
“Ini bisa terjadi karena gak ada keterbukaan tau penanganannya kurang maksimum di awalnya. Kan gimana kita nya, saya rasa ini (klaster LG,Red) ada proses yang sudah panjang. Saya rasa kalau awal sudah langsung ditangani gak sampai seperti ini,” sambungnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi menambahkan, dengan kondisi seperti ini potensi Kabupaten Bekasi kembali ke zona merah sangat memungkinkan. Di tingkat level kewaspadaan kita di zona kuning, maka akan sangat mungkin ke merah. Apalagi melihat tren peningkatan di klaster LG,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk memutus mata rantai Covid-19 Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup), sepertti sanksi tidak menggunakan masker. Namun, faktanya aturan dilanggar. Banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat untuk berkumpul.
“Untuk perusahaan juga saat ini sudah ada yang mengajukan meminta untuk membuka, 60, 90 bahkan ada yang meminta 100 persen untuk membuka pabriknya secara penuh. Padahal, sekarang yang di izinkan hanya 50 persen. Kita perlu menjadi perlu perhatian karena sudah banyak yang menuju angka 100 persen beroperasi,” tukasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Suhup menyangkal lemahnya pengawasan yang dilakukan. Kata dia, sampai saat ini Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 maupun masyarakat dan buruh sudah memahami protokol kesehatan.
“Kita juga terus menghimbau di tiap kesempatan, agar tidak menggap remeh dan tidak legah. Kita juga minta, pada jajaran manajer perusahaan untuk intens lagi mengawasi. Kalau perlu, setiap saat ada woro- woro setiap jam istirahat. Klaster di LG cukup besar, kita juga akan mengevaluasi dalam pengawasan. Tapi bukan hanya kita, di pihak pabriknya juga. Artinya, kita juga, sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup). Semua wajib test- swab minimal 10 persen secara acak pada setiap karyawan secara rutin,” singkatnya. (dan)











