Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Harus Lebih Tegas

PERLU DITINDAK TEGAS : Petugas Satpam berjaga di pintu gerbang PT LG Electronics Indonesia di Kawasan Industri MM2100 Cibitung Kabupaten Bekasi, Kamis (27/8). Tidak adanya pengawasan ketat pada perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi, membuat munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.ARIESANT/RADAR BEKASI
PERLU DITINDAK TEGAS : Petugas Satpam berjaga di pintu gerbang PT LG Electronics Indonesia di Kawasan Industri MM2100 Cibitung Kabupaten Bekasi, Kamis (27/8). Tidak adanya pengawasan ketat pada perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi, membuat munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mendesak Pemkab Bekasi memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak mau menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19. Hal ini menindaklanjuti adanya klaster baru di PT LG Electronics Indonesia dan beberapa perusahaan lain yang ada di Kabupaten Bekasi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh mengatakan, jumlah pekerja yang terinfeksi Covid-19 di PT LG memang cukup mengejutkan. Karena angkanya mencapai 244 orang. Oleh karena itu, Pemkab harus berani memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang melanggar dengan melakukan penutupan lebih dari 14 hari

“Misalkan ada perusahaan yang ketahuan tidak menerapkan protokol kesehatan, harus diberikan tindakan tegas. Jelas, ini harus dilakukan, kalau enggak, ya akan biasa saja,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (27/8).

Kata Nuh, bupati sebagai kepala daerah memang sudah mengeluarkan aturan kepada perusahaan, agar menerapkan standar protokol kesehatan. Namun, pengawasan atas peraturan tersebut juga harus dilaksanakan.

“Setelah ada aturan, lalu pengawasannya seperti apa. Harus dibentuk tim pengawas untuk mengontrol dan memberikan teguran,” ucapnya.

Nuh yang juga Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi menyampaikan, faktor kelalaian dari setiap orang memang bisa menjadi penyebab munculnya klaster baru. Pasalnya, setelah adanya kelonggaran, masyarakat menganggap sudah kembali normal.

“Terus terang kita akui, masyarakat sudah bosan. Sehingga saat pemerintah memberikan kelonggaran, masyarakat beranggapan sudah bebas. Makanya kembali ditemukan klaster baru,” tuturnya.

Menyikapi itu, Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana menjelaskan, upaya memberikan tindakan tegas kepada perusahaan merupakan opsi terakhir. Namun kemungkinan hal itu tidak akan dilakukan, karena sejauh ini protokol kesehatan di perusahaan sudah dilakukan. “Bagaimana pun upaya pengendalian pencegahan di lingkungan industri, kami yakin sudah maksimal,” jelasnya.

Pria yang juga Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi ini menyampaikan, munculnya klaster baru di perusahaan tidak bisa serta-merta menyalahkan perusahaan.

Alasannya, menurut Irfan, para pekerja disetiap perusahaan berasal dari berbagai daerah. Salah satunya ada yang dari Jakarta dan Kota Bekasi. Dengan kondisi seperti ini, semua stakeholder yang ada di Kabupaten Bekasi harus saling bahu membahu.

“Kalau ada imported case atau sporadic case yang timbul di lingkungan industri, tidak semerta-merta kita menyalahkan pihak perusahaan. Karena pekerja itu ada yang tinggal di Jakarta dan daerah lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, General Manager PT LG Electronic Indonesia, Budi Hartono mengatakan, perusahaan telah berhenti beroperasi sejak Senin (24/8) lalu. Pihaknya kini fokus kepada kesehatan dari karyawannya, dan perbaikan yang harus dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah daerah.

“Kami fokus pada pemulihan dan kesehatan karyawan, serta perbaikan yang harus dilakukan. Kami siap berikan jaminan kesehatan, kami harapkan dapat bisa beroperasi kembali setelah kami bisa pastikan kesehatan (dari karyawan),” katanya.(pra)