Berita Bekasi Nomor Satu

Penerima Bantuan Harus Dipublikasikan

Daring
ILUSTRASI: Orangtua mengajarkan anaknya mengerjakan tugas sekolah saat pembelajaran jarak jauh secara daring dengan memanfaatkan internet gratis di Aula Kelurahan Jatirahayu Pondok Melati Kota Bekasi, belum lama ini. JPPI meminta agar kepala sekolah mempublikasikan penerima bantuan kuota internet 35GB.Raiza Septianto Radar Bekasi
Daring
ILUSTRASI: Orangtua mengajarkan anaknya mengerjakan tugas sekolah saat pembelajaran jarak jauh secara daring dengan memanfaatkan internet gratis di Aula Kelurahan Jatirahayu Pondok Melati Kota Bekasi, belum lama ini. JPPI meminta agar kepala sekolah mempublikasikan penerima bantuan kuota internet 35GB.Raiza Septianto Radar Bekasi

Radarbekasi.id – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta agar kepala sekolah (kepsek) mempublikasikan penerima bantuan kuota internet 35GB dari pemerintah untuk mendukung siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh secara daring dari rumah.

“Iya (koordinasi erat), benteng terakhir (penyaluran subsidi) kan di level sekolah, calon penerima bantuan ini, itu datanya harus dipublish di sekolah sehingga verifikasi data dan potensi tidak tepat sasaran itu bisa diminimalisir,” ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji kepada JawaPos.com (Grup Radar Bekasi), Selasa (1/9).

Menurutnya, jika tidak dipublikasi dan data penerima hanya diketahui oleh kepala sekolah saja, ada kecenderungan terjadinya conflict of interest atau konflik kepentingan.

“Didistribusikan sendiri oleh kepala sekolah, datanya di data sendiri oleh kepala sekolah, maka kemungkinan besar ada potensi penyelewengan dan tidak tepat sasaran karena tidak melibatkan partisipasi publik, dan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel,” jelas dia.

Ubaid juga meminta agar pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera membuat petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pemberian bantuan. Jika telah ada juklak dan juknis, maka hal selanjutnya yang tinggal dilakukan adalah mensosialisasikannya kepada para pemangku kepentingan.

“Supaya mereka tahu kalau harus dapet bantuan itu berapa nilainya, berhak atau tidak, karena masyarakat kalau merasa dirinya nggak berhak, kalau dikasih ya ditolak kan. tempat informasi semacam posko di sekolah, kalau ada anak atau guru yang dia merasa berhak tapi tidak di data itu bisa melapor ke posko dan datanya bisa di revisi,” tutupnya.

Sementara, Pengamat Pendidikan Tengku Imam Kobul mengatakan, bahwa Kemendikbud jangan hanya sekedar memberikan bantuan kuota internet kepada peserta didik. Tetapi juga harus segera menyampaikan juknisnya.

“Jangan cuma sekedar ngasih kuota saja, harus dijelaskan teknis penggunaannya agar siswa yang mendapatkan bantuan bisa menggunakan dengan sebaik-baiknya” ujar Imam.

Menurutnya, Kemendikbud belum menyampaikan secara detail terkait bantuan kuota internet. Padahal, program ini harus dipersiapkan dengan matang agar anggaran yang dikeluarkan oleh negara dapat benar-benar bermanfaat.

“Saya lihat ini hanya sekedar ngasih kuota saja, belum jelas teknisnya. Saya rasa Mendikbud bisa lah membuat rancangan belajar melalui program bantuan kuota ini, agar gak cuma kuota saja yang didapat, tapi manfaat belajarnya juga bisa didapat,” pungkasnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin