RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memastikan proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi (Pilwabup) diulang kembali. Hal itu disebabkan, karena prosedur dalam Pilwabup Bekasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kesimpulannya ada prosedur yang tidak dilalui. Maka diwajibkan untuk diulang proses-proses yang sempat terlewati. Dengan prosedur yang sudah ditentukan oleh Kemendagri. Poinnya itu saja,” ujar pria yang akrab disapa Emil, Jumat (4/9).
Kata Emil, dalam persoalan Pilwabup Bekasi ini, pihaknya tidak mau ikut campur mengenai rekomendasi Cawabup dan yang lainnya. Namun, untuk aturan dalam Pilwabup Bekasi ini harus lengkap dan sempurna.
“Kita tidak mengutak-ngatik urusan nama dan sebagainya. Itu mah urusan aspirasi dari bawah. Tapi prosedur, urutan-urutannya harus dilengkapi dan disempurnakan. Sudah itu saja si,” ungkapnya.
Mantan Wali Kota Bandung itu sangat menyanyangkan tindakan dari DPRD Kabupaten Bekasi, yang sudah menyerahkan hasil Pilwabup Bekasi dengan prosedur tidak sesuai aturan. Diantaranya, mengenai rekomendasi.
“Jangan memberikan sesuatu yang belum final. Ada proses yang dilewati, terus minta disetujui,” tukasnya.
Masih Emil, dirinya menegaskan, proses Pilwabup Bekasi harus menjadi pembelajaran agar bisa mengikuti prosedur. Sehingga kedepannya, proses yang sudah dilalui tidak cacat hukum. Dan apabila itu terjadi, akan memakan waktu yang lama.
“Kita belajar mengikuti prosedur. Supaya nanti enggak digugat, jadi cacat hukum, panjang lagi,” ungkapnya. (pra)