Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi I Imbau Hentikan Operasional PT SG

RAPAT BERSAMA: Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi rapat bersama dengan sejumlah OPD membahas PT Semar Gemilang di Ruang Kerja Komisi I, Senin (9/9). PRA/RADAR BEKASI
RAPAT BERSAMA: Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi rapat bersama dengan sejumlah OPD membahas PT Semar Gemilang di Ruang Kerja Komisi I, Senin (9/9). PRA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, meminta pemerintah setempat untuk memperhatikan keluhan warga terkait beroperasinya kembali perusahaan pengisian gas, PT Semar Gemilang (SG) di Kampung Kedung Ringin Desa Sukaringin Kecamatan Sukawangi.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini kepada Radar Bekasi, usai rapat bersama dengan dinas terkait, Senin (7/9).

“Pada prinsipnya, kami dari Komisi I mendukung apa yang disampaikan warga Sukaringin agar tidak mengizinkan kembali PT SG beroperasi,” ujar Ani.

Rapat yang dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, aparatur desa dan kecamatan. Dalam rapat tersebut, Ani menyampaikan, dari penjelasan DPMPTSP soal izin PT SG tidak ada masalah, dan sudah lengkap.

Sedangkan, untuk izin operasional itu adanya di Kementerian ESDM, bukan Pemkab Bekasi. Hanya saja, dengan adanya ledakan gas yang terjadi pada 28 Januari 2020 lalu, harus menjadi nofum baru untuk dipertimbangkan kembali operasional pengisian gas tersebut.

“Di satu sisi, kami tidak bisa menafikan perizinan yang sudah lengkap. Tapi, apa yang dikeluhkan masyarakat, tidak boleh juga diabaikan. Pada prinsipnya, pemerintah harus melakukan upaya pembelaan terhadap warga,” saran Ani.

Dalam kondisi seperti ini, lanjut Ani, pemerintah harus melibatkan Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang lain, seperti DLH, PUPR, dan Dishub. Dirinya juga meminta agar pihak desa bisa memastikan jangan sampai PT Semar Gemilang beroperasi kembali, sebelum ada kesepakatan dari warga dan pihak perusahaan.

“Saya memastikan ke pihak desa, jangan beroperasi dulu sampai ada kesepakatan antara pengusaha dan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KNPI Sukawangi, Andani menilai, pihak perusahaan terkesan memaksakan kehendak untuk tetap kembali beroperasi.

“Kenapa pada saat dilakukan musyawarah, pihak perusahaan malah sudah mulai beroperasi. Itukan sudah jelas melanggar, dan ada apa dengan pemerintahan desa?. Saya melihat, pemerintah dari tingkat desa hingga pusat, seolah tidak perduli dengan masyarakat,” sesal Andani. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin