Berita Bekasi Nomor Satu

Orangtua Keluhkan Biaya SPP

Praktik
ILUSTRASI: Sejumlah siswa SMK di Kota Bekasi mengikuti pembelajaran praktik sebelum masa pandemi. Sekolah jenjang SMK harus mendapatkan restu dari satgas Covid-19 sebelum melaksanakan pembelajaran praktik secara langsung pada masa pandemi.Dok Radar Bekasi

Radarbekasi.id – Orangtua SMK Negeri di Kota Bekasi mengeluhkan biaya Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) yang masih diminta oleh sekolah tempat anaknya menimba ilmu.

Orangtua salah satu siswa SMKN, Didik mengaku harus melunasi SPP selama dua bulan sebelum anaknya mengikuti ujian. “Saya harus melunasi SPP pada Agustus dan September karena pada bulan ini akan dilakukan ulangan tengah semester,” ujar Didik kepada Radar Bekasi, Senin, (7/9).

Permintaan untuk melunasi biaya SPP itu berdasarkan surat edaran dari sekolah yang diberikan kepada seluruh orangtua siswa. Dalam surat edaran itu dijelaskan biaya SPP Rp300 ribu. Kemudian Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan Rp160 ribu. Sehingga orangtua siswa harus memenuhi kekurangnnya Rp140 ribu.

“Surat edaran yang diberikan oleh sekolah diberikan kepada kami, disitu kami diminta untuk melunasi biaya SPP meskipun tidak penuh,” katanya.

Orangtua harus membayarkan pada pertengahan bulan ini minimal 30 persen dari biaya yang telah ditentukan. Setelah membayar, anaknya akan mendapatkan kartu ujian.

“Harus lunas pada 14 September nanti, biar bisa ngambil kartu ujian dan ikut ulangan semester,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, saat ini sekolah di Jawa Barat sudah mendapatkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU). Sehingga tidak perlu memunggut biaya SPP.

“Seharusnya SMK, SMA dan SLB di Jawa Barat sudah tidak lagi menarik biaya sumbangan belajar mengajar, sementara untuk biaya sumbangan awal tahun, yang pastinya harus berasal dari komite sekolah bukan dari sekolah,” ungkapnya.

Melalui peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181A dijelaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Tindakan yang dilakukan oleh satuan pendidikan disebut maladministrasi.

“Jika seperti itu ada dugaan maladministrasi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur dan ketidaktransparan. Seharusnya SMK sudah paham hal seperti ini,” katanya.

Ia menegaskan, bantuan bisa dianggarkan melalui komite bukan sekolah. Jumlahnya pun tidak boleh ditetapkan seperti yang dilampirkan sekolah tersebut. Atas hal ini, Ombudsman mengaku akan melakukan investigasi ke sekolah.

“Kami akan lakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait hal ini dan seharusnya pihak KCD Pendidikan Wilayah III Dinas Pendidikan Jawa Barat bisa menghentikan pungutan berbalut sumbangan ini,” tukasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairuman Joewono Putro menyebut juknis SPP untuk SMA/SMK di Jawa Barat belum sampai. Sehingga belum terealisasi dengan baik. Oleh sebab itu perlu dibenahi agar tidak menjadi masalah.

“Kebijakan APBD juknisnya belum sampai, sehingga belum terealisasi. Hal ini harus dibenahi oleh provinsi, jangan sampai jadi problem akibat belum lengkapnya juknis dan data yang belum terverifikasi,” jelas politikus PKS tersebut. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin