Berita Bekasi Nomor Satu

22.621 Pengurus RT/RW Dilindungi BP Jamsostek

ILUSTRASI: Warga menunjukkan aplikasi BPJSTKU. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Warga menunjukkan aplikasi BPJSTKU. Sebanyak 22.621 pengurus RT/RW di Kota Bekasi telah dilindungi BP Jamsostek.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 22.621 pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) di Kota Bekasi telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Demikian disampaikan oleh Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Kota, Muhammad Zulkarnaen.

Ia menjelaskan, pengurus RT/RW di 56 kelurahan dan 12 kecamatan itu terdaftar dalam dua program BP Jamsostek. Yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“22.621 pengurus RT/RW di Kota Bekasi terdaftar sebagai peserta program JKK dan JKM BP Jamsostek sejak 2019,” terang Zulkarnaen kepada Radar Bekasi, Rabu (9/9).

Ia mengaku, terdapat pengurus RT/RW yang belum dilindungi dalam program jaminan sosial tersebut. Penyebabnya, antara lain karena sulitnya mereka ditemui oleh petugas kelurahan untuk dimintai nomor e-KTP maupun belum memiliki identitas.

BP Jamsostek akan terus melakukan sosialisasi manfaat program ke tingkat kelurahan agar informasinya bisa teruskan ke RT/RW. Dengan demikian, target seluruh pengurus RT/RW di Kota Bekasi menjadi peserta BP Jamsostek dapat segera terealisasi.

“RT/RW ini kepanjangan tangan dari pemerintah, jadi ujung tombak pelayanan ke masyarakat. Risiko mereka ini tinggi, sehingga penting untuk mendapatkan perlindungan program BP Jamsostek,” tegasnya.

Zulkarnaen memaparkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, JKK memberikan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat Rp5 juta, biaya transportasi angkutan laut Rp2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara Rp10 juta.

Bila peserta sampai meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan bantuan beasiswa Rp174 juta untuk dua orang anak mulai dari jenjang TK sampai perguruan tinggi. Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja untuk pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat Rp1,5 juta per orang per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kemudian, pendidikan SLTP atau sederajat Rp2 juta per orang per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Selanjutnya, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per orang per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Terakhir, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S-1) atau pelatihan sebesar Rp12 juta per orang per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun. Selain itu, ada manfaat biaya home care maksimal Rp20 juta per tahun.

Sementara, program JKM memberikan manfaat berupa santunan Rp42 juta. Rinciannya, santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik Rp10 juta. Selain itu juga mendapatkan bantuan beasiswa Rp174 juta.

Zulkarnaen menyebut, iuran program JKK dan JKM hanya Rp10.800 per bulan. Sejak pertama kali terdaftar hingga kini, iuran mereka BP Jamsostek pengurus RT/RW ditanggung oleh Pemerintah Kota Bekasi. “Pengurus RT/RW sudah menerima manfaat dari program JKK dan JKM, kebanyakan meninggal dunia,” pungkasnya. (oke/pms)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin