Berita Bekasi Nomor Satu

Pemilihan Ketua LPM Bantargebang Disoal

AUDIENSI: Salah satu Panlih LPM Kelurahan Bantargebang saat mengadukan proses pemilihan LPM Kelurahan Bantargebang ke DPRD Kota Bekasi, Kamis (10/9). AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI
AUDIENSI: Salah satu Panlih LPM Kelurahan Bantargebang saat mengadukan proses pemilihan LPM Kelurahan Bantargebang ke DPRD Kota Bekasi, Kamis (10/9). AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Bantargebang periode 2020-2023 berbuntut panjang. Selain adanya dualisme panitia pemilihan, proses pemilihan yang berlangsung secara aklamasi ini juga dituding syarat intervensi.

Salah satu panitia pemilihan (Panlih) bahkan mengadukan proses pemilihan tersebut ke Komisi I DPRD Kota Bekasi, Kamis (10/9).

“Saya datang ke DPRD mewakili masyarakat Kelurahan Bantargebang dan saya juga selaku ketua panitia pemilihan ingin mengadukan masalah kronologis pemilihan Ketua LPM. Bahwa ada unsur kesengajaan menghadang salah satu calon,” ujar Machmud kepada awak media di DPRD Kota Bekasi.

Ditambahkannya, terkait polemik tersebut, Sekda Kota Bekasi sudah mengeluarkan surat, diantara poinnya, Camat dan Lurah Bantargebang untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua LPM berdasarkan hasil musyawarah. Camat dan Lurah Bantargebang agar melakukan rekonsiliasi terhadap dualisme Panitia Pemilihan Ketua LPM Bantargebang.

Selain itu Panitia Pemilihan Ketua LPM segera menyelesaikan proses pemilihan Ketua LPM Periode 2020-2023 berpedoman pada Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2015 secara konsisten, professional, dan netral.

Pihaknya meminta, Lurah dan Camat menjalankan poin yang disepakati sesuai surat yang dilayangkan Sekretaris Daerah (Sekda).

Dilokasi yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak yang menerima aduan tersebut mengatakan, Camat dan Lurah Bantargebang sebaiknya menjalankan amanah yang diinstruksikan Sekda.

Sebab, kata dia, solusi yang dicantumkan dalam poin-poin surat bernomor 225/5400/Setda.Tapem merupakan kewajiban yang harus dijalankan.

“Sekda sebagai pemangku kebijakan sudah menerbitkan surat agar Camat dan Lurah setempat menjalankan apa yang diperintahkan. Saya kira ini mereka (camat dan lurah) harus patuh pada pimpinan,” ujar bang Jack sapaan akrabnya, usai menerima aduan terkait polemik tersebut.

Mengenai dugaan interpensi yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam prosesi pemilihan Ketua LPM, Abdul Rozak menilai perlu dibuktikan.

“Saya kira unsur kecamatan dan kelurahan tidak boleh memihak atau menguntungkan pihak-pihak tertentu. Jika dugaan kecurangan ini terbukti, maka harus ditindak tegas,” terangnya.

Dengan demikian, dia berharap pesta demokrasi pemilihan Ketua LPM berjalan lancar sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2015. “Karena ini adalah hajat masyarakat, pemerintah harus mendukung kesuksesannya dan jangan nodai dengan tindakan yang bertentangan dengan produk hukum pemerintah,” tandasnya. (pay/pms)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin