Berita Bekasi Nomor Satu

103 Orang Terjaring Operasi Masker

GUNAKAN ROMPI: Sejumlah warga menggunakan rompi orange yang terjaring razia tidak menggunakan masker di Jalan RE Martadinata Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Senin (14/9). Warga pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) karena tidak menggunakan masker itu diminta menyapu jalan atau denda administrasi Rp250 ribu. ARIESANT/RADAR BEKASI
GUNAKAN ROMPI: Sejumlah warga menggunakan rompi orange yang terjaring razia tidak menggunakan masker di Jalan RE Martadinata Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Senin (14/9). Warga pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) karena tidak menggunakan masker itu diminta menyapu jalan atau denda administrasi Rp250 ribu. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan warga terjaring dalam operasi yustisi masker di empat lokasi yang berbeda di Kabupaten Bekasi. Yakni Sentral Grosir Cikarang (SGC), Terminal Kalijaya, Stasiun Cikarang, dan Pasar Induk Cibitung, Senin (14/9).

Berdasarkan data yang dihimpun Radar Bekasi, pelanggar di SGC 27 orang, Terminal Kalijaya 21 orang, Stasiun Cikarang 9 orang, dan Pasar Induk Cibitung 56 orang.

Ratusan warga tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat berkendara atau berada di tempat keramaian. Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Warga yang terjaring operasi dikenakan sanksi, mulai dari membersihkan jalan raya, menyanyikan lagu nasional, hingga sanksi administrasi berupa denda Rp250 ribu. Lupa menjadi salah satu alasan warga yang terjaring operasi karena tidak menggunakan masker.

“Biasanya saya pakai masker, tapi sekarang lupa,” ujar salah satu pengamen yang terjaring operasi, Wahyudin, saat ditanya petugas yang berjaga di SGC.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan, operasi yustisi masker yang dilakukan di empat lokasi ini, dimulai pukul 09.00-11.00 WIB. Dari empat lokasi berbeda, warga yang terjaring tidak menggunakan masker berjumlah 103 orang.

Menurut Hendra, apabila dilihat dari jumlah pelanggar hari pertama operasi yustisi masker, masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker. Ia berharap, dengan adanya operasi yustisi masker ini bisa menyadarkan warga pentingnya menggunakan masker dan menjalankan protokol kesehatan.

“Kalau dilihat dari jumlah pelanggar yang ada, tentunya masih banyak warga yang tidak menjalankan protokol Covid-19. Oleh karena itu, melalui operasi yustisi ini, ada efek jera, sekaligus menyadarkan masyarakat,” imbuhnya.

Pria yang juga sebagai Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi ini menyampaikan, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia, sudah cukup tinggi. Sehingga, penerapkan protokol kesehatan sangat penting dilakukan oleh semua elemen masyarakat.

“Saat ini, protokol Covid-19 sudah sangat urgent, karena kasus positif di Indonesia, terus bertambah. Tapi masih ada masyarakat yang belum sadar akan itu,” ucap Hendra.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hanip Zulkipli menambahkan, operasi yustisi masker ini dalam rangka penegakan Peraturan Bupati (Perbup) 48 tahun 2020, tentang Sanksi Pelanggaran PSBB.

“Operasi yustisi masker ini akan dilakukan berpindah-pindah. Bisa saja di kawasan industri maupun tempat hiburan, sampai kasus Covid-19 benar-benar hilang,” tegas Hanip.

Ia menjelaskan, bupati juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk 23 kecamatan, agar melakukan operasi yustisi masker, dan bekerjasama dengan desa maupun kelurahan.

“Masing-masing kecamatan harus melakukan seperti ini. Besok (hari ini,Red) sudah mulai dilaksanakan,” tandasnya. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin