Berita Bekasi Nomor Satu

THM Bandel, Tutup!

DIBUBARKAN PETUGAS : Polisi membubarkan warga yang tengah asik nongkrong di salah satu tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan di Jalan Veteran, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
DIBUBARKAN PETUGAS : Polisi membubarkan warga yang tengah asik nongkrong di salah satu tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan di Jalan Veteran, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menetapkan batas aktivitas malam hingga pukul 23.00 WIB. Kebijakan tersebut untuk membatasi kerumunan masa dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Namun buktinya, sejumlah Tempat Hiburan malam (THM) masih saja membandel dengan beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan. Akibatnya satu tempat hiburan ditutup paksa. Tiga pengelola tempat hiburan lainnya dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya enggan untuk memberlakukan jam malam, namun akhirnya jam operasional tempat usaha diatur untuk menekan penyebaran Covid-19 berdasarkan surat edaran nomor 556/1211-Set.Covid-19, standar protokol kesehatan dan keamanan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 pada tempat atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan diterbitkan dan disosialisasikan kepada pemilik usaha di Kota Bekasi.

Jam operasional diatur bagi pemilik usaha, khusus untuk pengusaha tempat makan hanya diperkenankan untuk melayani makan di tempat atau dine in hanya sampai pukul 21.00 WIB, selebihnya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang atau take a way. Sedangkan bagi pengusaha jasa penyelenggara acara, hanya diperbolehkan untuk menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Guna memberikan sosialisasi di tempat berkumpul masyarakat, salah satunya di Alun-alun Kota Bekasi, dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 05/07, dan Satpol-PP.

Patroli setidaknya sudah dilakukan mulai Jumat malam lalu, namun masih saja didapati informasi dari masyarakat keberadaan kerumunan masyarakat dan tempat usah yang beroperasi di luar ketentuan.

Kebijakan pemberian jam operasional paling sedikit hingga pukul 21.00 WIB ini disebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat tetap melaksanakan aktivitas ekonomi. Namun, ketaatan terhadap protokol kesehatan harus menjadi perhatian penting pemilik tempat usaha. Sanksi berupa teguran hingga penutupan tempat usaha dilakukan jika didapati pemilik usaha masih membandel terhadap ketentuan yang telah dibuat oleh Pemkot Bekasi.

“Sanksi itu bertahap, mulai dari teguran tertulis satu, dua, tiga. Bisa saja kalau pelanggarannya berat ditutup saat itu juga,” kata Kepala Disparbud Kota Bekasi, Tedy Hafni kepada Radar Bekasi, Minggu (20/9).

Pelanggaran berat yang dimaksud ini, disamping tidak mengindahkan protokol kesehatan, serta melanggar jam operasional yang diberlakukan sementara ini, juga didapati pelanggaran lain menyangkut dengan ketentuan hukum. Beberapa alasan pengusaha beroperasi di luar ketentuan jam operasional disebut lantaran keberadaan para pengunjung, untuk itu masyarakat diminta untuk bekerjasama selain pemilik tempat usaha.”Yang datang kesana harus tertib juga, jangan memaksakan diri, kayak Alun-alun juga itu kadang masyarakatnya yang berkumpul, berkerumun, kan bahaya juga,” tambahnya.

Jam operasional bagi tempat usaha berlaku sejak 17 September 2020, setidaknya tercatat 47 tempat hiburan di Kota Bekasi yang perlu diawasi. Sejak dilakukan pengawasan Jumat malam lalu, petugas mendapati sejumlah tempat hiburan yang nekat membandel.

Satu lokasi diantaranya terpaksa ditutup lantaran beroperasi hingga pukul 03.00 WIB dini hari, selain terjadi peristiwa pemukulan.”Bahkan yang kejadian di Grand Mall itu, ada kafe kita tutup kemarin malam Sabtu, kita segel,” ungkap Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah.

Penutupan tempat hiburan ini dilakukan selama kurun waktu empat hari, untuk memberikan terapi kejut kepada pengelola tempat hiburan, dan berkomitmen untuk tidak kembali melanggar ketentuan melalui surat pernyataan. Ia menyebut bagi tempat usaha yang nekat untuk melampaui jam operasional bahkan hingga dini hari, petugas akan bertindak lebih tegas dengan menutup tempat usaha saat itu juga.

Selain tempat hiburan yang telah ditutup paksa, didapati tiga pengelola tempat hiburan dipanggil oleh Satpol-PP, diantaranya berada di kawasan Kecamatan Jatisampurna dan Bekasi Timur. “Kemudian ada juga beberapa yang akan kita panggil (Senin). Mereka menyalahi aturan, seharusnya sampai jam 11 malam, ada yang sampai jam 2,” tambahnya.

Rumah makan tetap diizinkan untuk beroperasi diatas pukul 21.00 WIB dengan catatan tidak makan di tempat, sementara area Alun-alun Kota Bekasi penerangan dipadamkan mulai pukul 21.00 WIB. Lima wilayah kecamatan menjadi perhatian khusus petugas, diantaranya Kecamatan Jatisampurna, Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Bekasi Barat, Bekasi Utara, dan Medansatria.

Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu menjelaskan bahwa menjaga jarak atau physical distancing menjadi ketentuan protokol kesehatan yang sulit untuk dilaksanakan. Pembatasan jam operasional ini rencananya dilaksanakan selama dua pekan kedepan memperhatikan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. “Kita tutup langsung (jika kedapatan kembali melanggar), kan preventifnya sudah, kalau (diulang) ya keras kita. Cuma kita mengedepankan humanis dulu,” paparnya.

Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Nicodemus Godjang meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk tegas dalam memberikan sanksi kepada pengusaha yang membandel. Ia meminta kepada Satpol-PP untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban, bahkan tidak segan menutup tempat usaha jika telah diberikan tiga kali surat peringatan. “Harus tegas, tutup saja jadi nggak ada tolerir, kita juga masih dalam protokol Covid-19,” tegasnya.

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Bekasi. Plt Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengaku, pihaknya sering menemui warga dan pedagang yang berkerumun. “Masih banyak yang melanggar,” imbuhnya.

Pihaknya juga melakukan pengawasan dan kepatuhan. Sejumlah tempat menjadi sasaran, diantaranya di sejumlah pasar tradisional seperti di pasar H. Malik Warung Bongkok, Pasar Induk Cibitung, Pasar Pamor Cibitung, Taman Sehati, Pasar Tambun, Stasiun Tambun dan wilayah depan Kelurahan Sertajaya Cikarang Timur. “Tiga hari sudah kita lakukan, pelanggar masih ditemukan, begitupun pada jam operasional pasar,” tukasnya.

Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Hendra Gunawan menyatakan, Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang diterapkan di Kabupaten Bekasi lebih kecil. Namun mengarah pada area yang memang secara proporsional harus dilakukan Pembatasan Sosial, misalnya pada wilayah zona merah.

Pihaknya Pun sudah membagi tim pengawasan yakni area industri, sektor pariwisata, sektor ekonomi seperti mal pasar tradisional dan pasar modern, area transportasi, pemukiman dan residensial kalau ada kegiatan masyarakat.

“Ini (poin keenam.red) secara mikro. Dari area itu kita fokuskan lagi secara proporsional area mana yang merah dan kuning. Dimana yang merah perlu penanganan khusus PSBB nya, contoh pada sektor pariwisata ini area proposisional yang mesti dilakukan pengawasan secara ketat. Masuk di dalamnya tempat hiburan karena sangat rawan. Kita sudah cek di tempat hiburan malam, protokoler kesehatannya sangat tidak baik. Kita akan mempertimbangkan tempat hiburan malam yang PSBB nya yang protokoler covid- nya tidak baik, lebih baik hentikan operasi,” tegasnya.

Sekretaris Komisi IV Kabupaten Bekasi, Rusdy Haryadi menjelaskan, potensi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Bekasi masih tinggi. Dilihat dari kondisi yang saat ini dirasakan. Terlebih, pada penegakan aturan yang dinilai lemah, dan kurangnya kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan. “Bila tetap seperti ini maka akan berpotensi untuk perkembangan covid selanjutnya. Apalagi, untuk saat ini paling tertinggi peningkatan kasus di kabupaten Bekasi,” tukasnya. (sur/dan)