Berita Bekasi Nomor Satu

Pemisahan Aset PDAM TB Disarankan ke PTUN

KANTOR PDAM: Kantor PDAM Tirta Bhagasasi di Tegal Danas Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.
KANTOR PDAM: Kantor PDAM Tirta Bhagasasi di Tegal Danas Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM TB) yang merupakan milik Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian banyak pihak.

Padahal, pemisahan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang penyediaan air bersih ini, sudah menjadi komitmen bersama sejak tahun 2017. Namun hingga saat ini belum juga rampung.

Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Anshor Kabupaten Bekasi, Himawan Abror menyarankan, kedua pemerintah, baik kota dan kabupaten, menempuh jalur hukum, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebab menurut Himawan, tidak selesainya pemisahan aset yang terus berlarut-larut, disebabkan tidak adanya kesepakatan nilai yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Ia menerangkan, sejak awal juga sudah ada kesepakatan bersama untuk menghitung aset PDAM TB melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Efendi Rais.

Bahkan, lanjut dia, atas kepakatan tersebut, terhitung nilai aset PDAM TB sebesar Rp 362 miliar. Namun untuk kepentingan bersama, dilibatkanlah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan kesepakatan nilai Rp 181 miliar.

“Tapi informasi ini yang saya terima, kenapa belum juga rampung. Kalau saya komunikasi dengan pemangku kebijakan kedua belah pihak, baik Pemkot maupun Pemkab Bekasi, keduanya memiliki perspektif berbeda. Sehingga, untuk kesepakatan nilai (angka), belum terwujud,” bebernya.

Himawan menilai, apabila kasus ini terus berlarut-larut, maka yang jadi korban adalah masyarakat kesulitan terkait pelayanan air bersih.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Jawa Barat, Mulyanan menyampaikan, kedua belah pihak harus bisa mengedepankan kepentingan masyarakat, sehingga persoalan ini selesai.

“Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi sudah konsultasi ke BPKP, dan Insyaa Allah, setelah mendapat penjelasan, diharapkan DPRD dapat segera memberikan pendapat dan rekomendasi kepada Wali Kota Bekasi, agar proses penandatanganan berita acara penyerahan aset, kompensasi dan layanan PDAM TB bisa disepakati oleh kedua pemerintahan,” imbuh Mulyanan kepada Radar Bekasi, kemarin.

Adapun Kepala Bagian Ekonomi Setda Pemkab Bekasi, Gatot Purnomo menjelaskan, pemisahan aset PDAM TB ini, pihaknya selalu berupaya mengutamakan kepentingan publik.

“Demi kepentingan masyarakat, kami (Pemkab Bekasi) berupaya mengedapankan musyawarah. Akan tetapi, hingga saat ini, terkait besaran nilai kompensasi yang akan diberikan Pemkot Bekasi ke Pemkab Bekasi,” ucap Gatot, Senin (21/9).

Kata dia, terkait besar kecilnya nilai kompensasi tersebut, bukan jadi masalah bagi Pemkab Bekasi. Tapi harus ada kepastian hukum untuk penetapan nilainya.

“Berdasarkan kesepakatan antara Pemkot dan Pemkab Bekasi, kompensasi tersebut sebagai bentuk penyerahan aset PDAM TB dari Pemkab ke Pemkot. Kemudian akan digunakan untuk membangun infrastruktur PDAM TB di wilayah Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Sedangkan menurut Asisten Daerah (ASDA III) Pemkot Bekasi, Nadih, dari hasil hasil musyawarah dengan BPKB, pemisahan aset PDAM TB, ketemu angka sebesar Rp 181 miliar yang harus dibayarkan Pemkot kepada Pemkab Bekasi.

Namun, dari angka tersebut, Pemkot Bekasi harus berkonsultasi dengan DPRD Kota Bekasi.

“Untuk perpisahan aset PDAM TB, memang sudah ada komitmen bersama. Tapi pembayaran, masih menunggu hasil telaahan dari DPRD Kota Bekasi. Jadi, apakah angka Rp 181 miliar itu bisa berkurang atau tambah. Kami masih menunggu persetujuan DPRD Kota Bekasi,” tutup Nadih. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin