Berita Bekasi Nomor Satu

Beraksi di Karawang, Ditangkap di Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Empat orang perampok brankas berinisial AR (29), HB (38), NH (24), dan ADP (36) yang beraksi di wilayah Karawang dan Cikampek, berhasil ditangkap aparat kepolisian di Jalan KH Mas Hud, Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Sabtu (26/9) lalu.

Menurut keterangan Kapolsek Tambun, AKP Gana Yudha, penangkapan ini setelah ada warga yang melihat keempat pelaku sedang membuka berankas hasil curian di pinggir Jalan Kali Canal Bekasi Laut (CBL) Cibitung.

“Saat itu, pelaku yang mengetahui ada warga yang melihat, langsung panik dan kabur meninggalkan lokasi dengan menggunakan kendaraan minibus. Hal tersebut membuat warga yang melihat ke empat pelaku curiga, dan langsung berteriak, maling, maling,” ujar Gana.

Kemudian secara kebetulan, tidak jauh dari lokasi, ada petugas kepolisian dari Polres Metro Bekasi yang melintas, dan warga pun langsung melaporkannya.

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran, dan disusul oleh beberapa anggota polisi dari Polsek Tambun. Menurut Gana, proses pengejaran pelaku cukup memakan waktu. Sebab, pelaku yang mengendarai minibus langsung tancap gas dengan kecepatan tinggi.

“Pihak kepolisian yang melakukan pengejaran, sempat memeringati pelaku agar berhenti dengan melepaskan tembakan peringatan. Akan tetapi, pelaku tidak mengindahkannya. Lalu pihak kepolisian mengarahkan tembakan ke kendaraan yang digunakan pelaku sampai beberapa kali,” tutur Gana.

Lanjutnya, pelaku berhasil ditangkap di Jalan KH Mas Hud, Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, setelah peluru dari pistol anggota menegnai ban kendaraan pelaku saat melakukan pengejaran. Akhirnya, para pelaku dan kendaraan yang digunakan pelaku dibawa ke Polsek Tambun.

“Keempat pelaku dan kendaraan yang digunakan sudah diamankan di Polsek Tambun,” terang Gana.

Dia menambahkan, akibat pelaku memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, ada beberapa orang yang terserempet dan satu bangunan tertabrak. Namun hingga saat ini, belum ada laporan dari masyarakat.

“Sampai saat ini kami masih menunggu, apabila ada kerugian materi yang ditimbulkan, agar dilaporkan ke Polsek Tambun,” imbuhnya.

Dari hasil keterangan ke empat pelaku, sudah tiga kali melancarkan aksi pencurian. Pertama, di Indofarma, yang berada di daerah Karawang Barat dan Cikampek. Kemudian ada satu toko sembako di daerah Karawang.

“Jadi, para pelaku ini sudah tiga kali melakukan aksi pencurian. Salah satu pelaku ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Sidoarjo, Jawa Timur,” ucap Gana.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (pra)