RADARBEKASI.ID, CIKARANG – Pembangunan proyek jalan tol Cimanggis-Cibitung di Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, terpaksa dihentikan karena adanya konflik sengketa kepemilikan tanah.
“Memang untuk masalah lahan pembangunan tol mulai dari Cibitung-Cimanggis, Cibitung-Cilincing, dan Japek II, belum semuanya selesai, ” ujar Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Tengku Fadli Fadil, saat dimintai keterangan, belum lama ini.
Menurutnya, beberapa persoalan yang terjadi cukup menghambat pembebasan lahan untuk jalan tol. Salah satunya mengenai harga dari warga pemilik tanah tersebut. Sebab, yang menentukan harga tanah milik warga bukan kewenangan dari BPN.
“Kalau ada persoalan yang muncul di masyarakat soal harga, itu bukan kewenangan BPN,” beber Fadli.
Ia menegaskan, dalam pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), BPN hanya sebatas memfasilitasi. Sedangkan untuk memastikan nilai tanah tersebut, BPN tidak terlibat.
“Kalau kami (BPN,Red) tidak bisa menetukan harga tanah masyarakat yang terkena PSN. Kami hanya memberikan data-data tanah tersebut,” ungkapnya.
Fadli menjelaskan, sesuai Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Tanah, setiap penilaian tanah itu dilakukan oleh Kantor Jaksa Penilaian Publik. Sehingga, dia menyarankan apabila ada masyarakat yang tidak puas dengan ganti untung tanah mereka, lebih baik mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Kalau masyarakat tidak puas, lebih baik mengajukan gugatan ke pengadilan, supaya memperoleh kepastian hukum,” tandas Fadli. (pra)