Berita Bekasi Nomor Satu

Rancangan Sanksi Prokes Dikebut

ILUSTRASI : Pengendara sepeda motor melintasi salah satu tempat hiburan malam di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (28/9). Pemkot Bekasi merancang Perda ATHB untuk memberikan sanksi kepada warga maupun THM. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI : Pengendara sepeda motor melintasi salah satu tempat hiburan malam di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (28/9). Pemkot Bekasi merancang Perda ATHB untuk memberikan sanksi kepada warga maupun THM. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyiapkan peraturan daerah (Perda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB). Langkah ini diambil untuk memperkuat sanksi kepada masyarakat maupun pengusaha yang mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes). Ditargetkan, sanksi tersebut rampung sepekan kedepan.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengakui bahwa selama ini petugas baik, Satpol-PP, Kepolisian, hingga Pengadilan Negeri (PN) Bekasi belum bisa memberikan sanksi sebelum ada Perda yang mengatur.

Dia menjelaskan Perda yang disusun akan mengatur sanksi lebih tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan. Berdasarkan ketentuan dalam Perda, dapat berupa sanksi pidana paling lama enam bulan, dan sanksi denda paling banyak Rp50 juta.”Kalau masih Perwal kan belum bisa dikenakan sanksi, kalau sudah Perda kan ada enam bulan paling lama, dan Rp50 juta paling tinggi,” paparnya usai Rapat Paripurna.

Dalam Perda yang disusun, termasuk mengatur penggunaan masker beserta dendanya. Fokus penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan kemarin di fokuskan pada kebutuhan belanja Alat Kesehatan (Alkes), masker, insentif tenaga kesehatan, dan pengadaan kit PCR.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairuman Joewono Putro mengakui sanksi yang sudah diterapkan di beberapa wilayah diakui berkekuatan hukum lemah, hingga berpotensi dapat digugat oleh masyarakat. ”Sama (ketentuan dalam Perwal dan Perda yang disusun), sebelumnya sanksi tidak bisa dieksekusi di lapangan,” terangnya.

Pembahasan Perda rencananya dikebut, ditarget rampung dalam sepekan kedepan. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda maupun spidana, lebih lanjut Pansus 12 akan mempertimbangkan ketentuan sanksi yang akan diberikan.”Berapa dendanya akan kita diskusikan (dalam pembahasan Perda) beberapa elemen minimal untuk menguji berapa yang pantas. Karena Perda ini harus dilihat efektivitasnya,” tukasnya.

Ia juga meminta kepada petugas untuk memperketat pengawasan kepada tempat usaha terutama Tempat Hiburan Malam (THM) lantaran didapati banyak warga luar kota yang datang ke Kota Bekasi dan berpotensi tinggi pada sisi kesehatan.

Anggaran sebesar 146 miliar disiapkan dalam APBD perubahan tahun 2020 untuk penanganan Covid-19, mulai dari aspek kesehatan, UMKM, hingga pendidikan. Hasil yang telah disetujui kemarin segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi pada APBD perubahan. Secara total, anggaran yang disediakan untuk penanganan Covid-19 sejak awal sebesar Rp294 miliar, DPRD meminta kewenangan yang telah diberikan kepada Pemkot melalui besaran anggaran Rp146 miliar tersebut tidak lagi ada kekurangan dalam penanganan Covid-19.

Sementara itu, sejumlah pengusahadi Kota Bekasi meminta penjelasan secara tertulis kebijakan yang diambil oleh Pemkot tentang aturan oprasional tempat hiburan malam selama pandemic Covid-19.”Nah itu yang belum jelas kepastiannya bagaimana belum tahu, kita lagi minta surat tertulisnya biar engga kesana-kesini. Biar usaha kita itu jelas mau tutupnya jam berapa, ada live music atau tidak,” kata salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut, Tina Gresina.

Pemilik cafe Capcus di kawasan Bekasi Selatan ini mengaku pendapatannya menurun selama pandemi, bahkan berada d ibawah 50 persen dari target penjualan. Sejak video kerumunan pengunjung di salah satu kafe di Kota Bekasi viral, pengusaha kafe mengaku takut menggelar live music sehingga dilakukan penyegelan oleh petugas, walaupun penyegelan dilakukan lantaran mengabaikan protokol kesehatan.

Selama ini Tina mengaku telah memperketat protokol kesehatan diantaranya mengatur jarak antara satu tempat duduk dengan tempat duduk lainnya, cek suhu tubuh pengunjung, hingga memastikan pengunjung menggunakan masker. Tina menyetujui langkah yang diambil oleh Pemkot dengan menyegel tempat usaha yang didapati mengabaikan protokoo kesehatan, langkah ini dinilai tepat untuk menjadi contoh bagi tempat usaha yang lain.

“Kalau dia tidak pakai masker, kita nggak mau ambil risiko juga, sebab karena kerugian dari kehilangan satu pengunjung itu berapa, karena nanti imbasnya ya kaya gini juga,” tukasnya. (Sur)