Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Jam Operasional Pasar, PKL, Mal dan Minimarket Dibatasi, Ditaati?

BEKASI SELATAN-Pemerintah Kota Bekasi mengatur kembali aktivitas dunia usaha, terutama pasar tradisional, mal dan minimarket. Bila biasanya mereka dapat membuka kegiatan usaha hingga 24 jam, dalam aturan terbaru maklumat Wali Kota Bekasi ditetapkan jam operasional kegiatan usaha hanya sampai pukul 18.00.

Aturan ini tertera dimaklumat Wali Kota Bekasi nomor : 440/6086/Setda.TU, tentang aturan Kepatuhan dari Protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka penanganan penyebaran kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi, tertanggal 1 Oktober 2020 hari ini.

Dari maklumat itu, diketahui agenda pembatasan aktifitas tersebut akan mulai berlaku terhitung, dari tanggal 2-7 Oktober 2020 atau dalam waktu sepekan kedepan.

Berikut ini isi Maklumat Wali Kota, untuk pasar tradisional dan swasta, maupun pedagang kaki lima (PKL);

  1. Pembatasan jam operasional pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari dimulai dari pukul 08.00 WIB- 18.00 WIB.
  2. Pedagang kaki lima baik di Pasar Baru, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dilarang berjualan di malam hari, dan diminta agar menempati los dalam Pasar setiap hari dimulai pukul 08.00 WIB-18.00WIB.
  3. Pedagang kaki lima yang tempati sarana prasarana umum, baik jalan, taman, lapangan dan alun-alun beroperasional dimulai pukul 08.00 WIB-18.00 WIB, sedangkan di jalan protokol tidak diperbolehkan ada pedagang kaki lima.

Adapun untuk Pasar tradisional ini diwajibkan melaksanakan prokes, sebagai berikut; para pengelola dan pengawas pasar bisa bekerjasama dengan rukun warga pedagang pasar untuk lakukan penyemprotan disinfektan rutin dan terjadwal, bisa tetap fasilitasi dan kembangkan layanan belanja online, melakukan Physical Distance dengan menjaga jarak minimal 1 meter antar orang, wajib menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan saat melakukan aktifitas jual beli.

Selain itu, menyediakan tempat cuci tangan disertai dengan sabun dan handsanitizer, melaksanakan pola hidup bersih dan sehat, selalu jaga kebersihan lokasi usaha.

Sementara itu untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya, antara lain ;

  1. Jam operasional dimulai pukul 09.00-18.00 WIB dengan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tak menimbulkan kerumunan.
  2. Pusat perbelanjaan, swalayan dan pelaku usaha perdagangan lain yang memiliki ijin usaha 24 Jam ini (tidak berlaku), tetapi diberlakukan jam operasional mulai pukul 09.00- 18.00 WIB.
  3. Seluruh aktifitas diwajibkan untuk melaksanakan Protokol Kesehatan, sebagai berikut ; mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan alat Thermal Gun, menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan handsanitizer, melakukan pengaturan pengunjung dalam satu area, sehingga tidak terjadi kerumunan, memperhatikan terkait physical distance dengan menjaga jarak antrean minimal satu meter antar orang, memberikan tanda di lantai untuk difasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir ataupun customer service.

Selain itu, wajib menggunakan pembatas/partisi (flexy glass) di meja atau counter sebagai langkah perlindungan tambahan untuk para pekerja (kasir, customer service dan lain-lain), memasang media informasi untuk ingatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jaga jarak, melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan disinfektan, dan terakhir selalu  jaga kebersihan lokasi tempat usaha. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin