BEKASI TIMUR, RADARBEKASI.ID-Sejumlah kegiatan usaha di Kota Bekasi masih mengabaikan maklumat Wali Kota tentang kepatuhan protokol kesehatan. Salah satunya, minimarket di bilangan Bekasi Timur, nekat melanggar jam malam dengan cara mengelabui petugas.
Padahal, maklumat dengan nomor: 440/6086/ Setda.TU, itu mulai berlaku Jumat (02/10). Isinya meminta aktivitas dunia usaha hanya diperbolehkan beroperasi maksimal hingga pukul 18.00.
Di Bekasi Timur, misalnya terpantau kegiatan usaha di wilayah ini tidak berbeda dengan hari biasanya, dimana banyak pedagang kaki lima maupun toko terlihat masih lakukan aktifitas seperti sebelum maklumat ini berlaku.
Ironisnya, berdasarkan pantauan di lapangan sejumlah minimarket baik Alfamart dan Indomaret di wilayah itu terlihat masih beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan.
Terpantau, minimarket coba sengaja tidak menutup total rolling door-nya secara penuh supaya bisa tetap memberikan akses masuk kepada pembelinya. Dan hal ini ditemukan Radar Bekasi, di sekitaran Jalan Raya H Joyomartono, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat (2/10) malam.
Tak hanya disitu, kegiatan petugas Satpol PP Kecamatan Bekasi Timur saat melakukan patroli monitoring di Kelurahan Bekasi Jaya pun turut menemukan toko minimarket yang menggunakan cara serupa.
Akibat aksinya itu, personel pun memberi tindakan dengan sanksi teguran ke pegawai toko supaya tidak ulangi pelanggaran tersebut.
“Jadi, hari pertama ini sementara memang kita masih sosialisasikan Maklumat Wali Kota ini, supaya para pelaku usaha dapat mengikuti aturan yang ditetapkan di maklumat tersebut,” jelas Kordinator lapangan (Korlap) Satpol PP Kecamatan Bekasi Timur, Agi Gunawan, Jumat (2/10) malam.
“Dari Kelurahan, Kecamatan, Satpol PP sudah melakukan sosialisasi, tapi masih ada yang belum tersosialisasikan. Namun, kalaupun yang sudah disosialisasikan masih bandel ya tutup bang,” sambungnya.
Meski demikian, diakui Agi, setiap toko atau pedagang kaki lima yang ditemukan melanggar ketentuan atas maklumat tersebut, nantinya segera dilaporkan kepada Mako Satpol PP Kota Bekasi, untuk selanjutnya bisa dilakukan penindakan lebih lanjut.
“Untuk penindakan dari Satpol PP Kota Bekasi, karena memang kewenenangan penutupan dengan segel harus dilakukan oleh PPNS (Satpol PP Kota Bekasi), dan itu ada di Mako Satpol PP Kota Bekasi,” jelasnya.
Terakhir, Agi menyatakan, pada hari pertama ini secara umum banyak yang mengabaikan maklumat Wali Kota. Akan tetapi, dia dan jajarannya terus berupaya menegakkan maklumat tersebut. Kendati diakuinya jumlah personelnya sangat terbatas. (mhf)