Berita Bekasi Nomor Satu

SMKN 11 Terbukti Maladministrasi SKB

SMKN 11 Kota Bekasi
ILUSTRASI: SMKN 11 Kota Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan tindakan maladministrasi Sumbangan Kegiatan Belajar (SKB) di SMKN 11 Kota Bekasi. Hal itu berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas pelaporan orangtua peserta didik.

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Mochamad Arief Wibowo menjelaskan, dari beberapa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman, SMKN 11 Kota Bekasi terbukti melakukan maladministrasi karena sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) berupa pungutan biaya sumbangan kepada orangtua siswa.

“Dari hasil pemeriksaan kita menemukan maladministrasi mengenai surat edaran yang dikeluarkan sekolah,” ujar Arief, kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Bekasi, SMKN 11 Kota Bekasi menyampaikan SKB Rp1.680.000 kepada orangtua atau wali murid. Penjelasannya, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Rp300 ribu per bulan mendapatkan bantuan dari pemerintah Rp160 ribu, sehingga orangtua membayarkan kekurangannya Rp140 ribu. Sehingga jika pembayaran Rp140 ribu selama satu tahun, jumlahnya Rp1.680.000.

Arief menjelaskan, prosedur kegiatan pungutan sumbangan kegiatan belajar tidak salah. Berdasarkan dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan, sekolah memberikan SE yang disampaikan ke orangtua murid. Dalam hal ini pihak komite sudah mengetahui adanya SE tersebut, terlebih ada buku acara yang memang dihadiri orangtua siswa.

“Prosedurnya udah benar, tapi yang disalahkan Surat Edaran (SE) tersebut dikeluarkan oleh pihak sekolah. Seharusnya dikeluarkan oleh pihak komite,” ucapnya.

Pada Selasa (6/10), Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah mengirim LAHP kepada SMKN 11 Kota Bekasi selaku terlapor dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) selaku pengawas. LAHP tersebut berisikan tindakan korektif yang harus dilakukan.

Ombudsman memberikan tenggat waktu tindakan korektif harus dilakukan paling lama satu bulan sejak LAHP diterima. “Masa berlakunya 30 hari. Jika dalam 30 hari tidak ada tindakan korektif yang dilakukan, maka masalah ini akan dilimpahkan kepada pihak Ombudsman pusat,” katanya.

Terdapat sejumlah tindakan korektif yang harus dilakukan oleh pihak SMKN 11 Kota Bekasi. Antara lain, bersama dengan komite pihak sekolah tidak menyamaratakan jumlah sumbangan kepada orangtua atau wali murid, mengenai masalah sumbangan agar bisa menjadi ranahnya komite, serta mencabut SE yang telah diedarkan kepada orangtua murid.

“Tindakan korektif yang harus dilakukan pertama kali adalah mencabut SE tersebut dengan memberikan surat pemberitahuan bahwa SE yang sebelumnya dikeluarkan tidak pernah dilakukan oleh pihak sekolah,” katanya.

Sementara, bagi pihak KCD harus melakukan pembinaan kepada seluruh sekolah di wilayah kerjaanya. Termasuk, memantau tindakan korektif yang ditujukan kepada pihak SMKN 11 Kota Bekasi.

“Yang utama KCD harus melakukan pembinaan. Bisa dalam bentuk kegiatan surat edaran ataupun surat panduan mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah terkait sumbangan orangtua. Karena dalam hal ini ada beberapa sekolah yang belum mengetahui, termasuk SMKN 11 Kota Bekasi,” katanya.

Bila tindakan korektif telah dilakukan, maka persoalan ini dianggap selesai. Pihak sekolah tentu harus berkomitmen untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.

“Jika sudah dilakukan tindakan korektif, masalah ini sudah selesai. Berarti sekolah bisa memenuhi tindakan yang terlampir dari surat LAHP. Lebih lanjut sekolah harus berkomitmen untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, dan hal ini menjadi tanggung jawab pihak KCD sebagai pengawas,” pungkasnya.

Kepala SMKN 11 Kota Bekasi Riadi Nazir mengaku, dirinya sudah berkomunikasi dengan Ombudsman untuk melaksanakan tindakan koreksi tersebut.

“Saya sudah komunikasi dengan pihak Ombudsman tentang tindakan korektif yang dilayangkan dalam surat LAHP,” ungkap Riadi. (dew)