Berita Bekasi Nomor Satu

Warga Tuding Perusahaan Asing Tak Peka

Agus Ali KETUA FKWS2GNG1

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Disetopnya kontrak kerjasama perusahaan asing asal Singapura, PT Foster Oil Energy dengan BUMD PD Migas Kota Bekasi pertanggal Rabu (23/9) lalu, turut ditanggapi warga sekitar sumur lapangan gas Jatinegara.

Ketua Forum Komunikasi Warga Sekitar Sumur Gas Jatinegara Satu (FKWS2GNG1), Agus Ali, menegaskan, PT Foster hanya memberikan satu kali kompensasi untuk warga yakni 2018 lalu.

Hingga saat ini pihaknya menegaskan tidak ada bantuan lagi diberikan kepada warga disekitar pengeboran sumur di kawasan Jatisampurna ini.

“Pemberian kompensasi dilakukan pada akhir tahun 2018, pada saat dilakukan pengeboran sumur kedua di kawasan yang disebut Jatinegara satu. Adapun setelah itu, sama sekali tidak ada lagi yang diberikan kepada kami untuk warga hingga hari ini,” ungkap Agus ketika di wawancarai awak media, Selasa (6/10).

Ketika itu ,Agus menyebut, untuk proses administrasi dibuatlah forum komunikasi sebagai upaya mempermudah komunikasi dengan pihak KSO PT Foster. Akhirnya, dari terbentuknya Forum diusulkan agar diberikan kompensasi, serta adanya bantuan lain seperti pembangunan rumah ibadah dan perbaikan jalan.

“Jadi kompensasi yang sekali itu bukan Foster yang menawarkan tapi forum yang mengusulkan dari beberapa usulan yang ada. Selain itu, ada bantuan untuk pembangunan masjid sedangkan pembangunan jalan dilakukan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Berkaitan dengan hal itu, Agus menilai, masih banyak usulan warga yang belum diakomodir. “Kita mengajukan usulan ke KSO juga, karena usulan kita juga wajar atau etis. Contoh, saat ini kita ingin ada hidroponik tapi tak diakomodir dananya. Dan ini sekali lagi bukan perusahaan yang menawarkan tapi warga yang menuntut,” terangnya.

Agus menjelaskan, sejatinya lokasi pengeboran juga berpihak terhadap kepentingan masyarakat.Kedepan pihaknya berharap bisa dikelola sendiri oleh Pemkot Bekasi, sehingga lebih dekat dan mudah melakukan komubnikasi daripada perusahaan asing.

“Harapan rekan – rekan, kalau adanya pemutusan kontrak atau manajemen berubah kita tidak masalah, tapi syukur pemkot yang mengelola karena harapan kita ini akan lebih dekat dengan warga dari pada perusahaan asing. Kita juga berharap, kalau nanti dikelola daerah tiga tuntutan warga terwujud,” tambahnya.

Selain kompensasi rutin, pihaknya berharap bantuan sarana umum ,tempat ibadah dan sekolah serta lapangan pekerjaan untuk warga masyarakat sekitar lokasi pengeboran diprioritaskan.

“Tentunya warga bisa berdaya di situ sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Kalau terkait teknis boleh saja dikerjakan orang yang sesuai bidangnya,” tandas Agus.

Terpisah, salah satu warga sekitar pengeboran gas Jatinegara I, Edi Junaedi (53), tepatnya warga RW 9 Jatiraden, Jatisampurna mengaku, tak ada perhatian perusaahaan ditengah kondisi sulit saat ini.

“Kami memastikan tak ada bantuan apapun kepada warga sekitar yang diterima dari pengelola pengeboran gas Jatinegara I, pada saat Covid-19 hingga saat ini, dan kompensasi itu juga memang baru satu kali diberi kepada warga tahun 2018,” ungkap Edi.

“Jadi, kalau ada isu pada saat covid ada kompensasi itu tidak benar, karena memang gak ada bantuan atau kompensasi apalagi bantuan sembako ke warga,” tegasnya.

Untuk diketahui, PT Foster Oil Energy (FOE) merupakan sebuah perusahaan asing asal Singapura di bidang pengelolaan gas bumi dan minyak. Perusahaan ini menjalin kerjasama dengan PD Migas, salah satu BUMD milik Pemkot Bekasi, terkait pengelolaan migas di daerah Kota Bekasi. Joint Operating Agreement For Jatinegara Oil and Gas Field Project antara FOA dan dengan PD Migas Kota Bekasi, terhitung sejak 13 Januari 2011.

Namun tepatnya pada 23 September 2020, perjanjian kerjasama ini pun diputus . Hal ini lantaran, perjanjian kerjasama ini tidak pernah memberi keuntungan dan kontribusi kepada PAD Kota Bekasi. Sejatinya kerjasama itu berakhir sebelum selesainya kontrak yang baru selesai 2024 mendatang. (mhf/pms)