Berita Bekasi Nomor Satu

KCD Belum Tahu Maladministrasi SKB di SMKN 11

Kepala Seksi Pengawasan KCD Pendidikan Wilayah III, Awan Suparwan
Kepala Seksi Pengawasan KCD Pendidikan Wilayah III, Awan Suparwan
Kepala Seksi Pengawasan KCD Pendidikan Wilayah III, Awan Suparwan
Kepala Seksi Pengawasan KCD Pendidikan Wilayah III, Awan Suparwan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III belum mengetahui tindakan maladministrasi Sumbangan Kegiatan Belajar (SKB) di SMKN 11 Kota Bekasi.

“Saya belum mendapatkan kabar beritanya,” ujar Kepala Seksi Pengawasan KCD Pendidikan Wilayah III Awan Suparwan, kepada Radar Bekasi, Rabu (7/10).

Termasuk belum menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berisi tindakan korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Oleh karena itu, pihaknya belum dapat memastikan langkah yang dilakukan karena belum mengetahui apapun terkait hal tersebut.

“Saya belum mendapatkan tembusan suratnya. Untuk kronologisnya juga belum mengetahui,” katanya.

KCD Pendidikan Wilayah III baru akan menentukan langkah yang dilakukan setelah menerima LAHP tersebut. “Nanti kalau sudah ada suratnya, saya berikan penjelasan,” ucapnya.

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Mochamad Arief Wibowo mengatakan, secara umum kasus tersebut bisa mengakibatkan penundaan jabatan hingga pemecatan kepala sekolah. Namun dalam kasus SMKN 11 Kota Bekasi, jika dilakukan tindakan korektif secara cepat dan benar kemungkinan tidak akan terjadi hal tersebut.

“Kalo merujuk ke kasuistis seperti SMKN 11 Kota Bekasi, gak akan sampai ke pemecatan kepala sekolah. Jika memang sekolah tersebut bisa melakukan tindakan korektif dengan cepat dan benar,” tukasnya. (dew)