Massa Bekasi Gruduk DPR RI

KISRUH : Seorang mahasiswa dievakuasi saat bentrok dengan Petugas kepolisian di kawasan industri Jababeka Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Rabu (7/10). ARIESANT/RADAR BEKASI
KISRUH : Seorang mahasiswa dievakuasi saat bentrok dengan Petugas kepolisian di kawasan industri Jababeka Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Rabu (7/10). Aksi mahasiswa PMII dan GMNI Kabupaten Bekasi itu menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Suara tuntutan kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja terus bergulir. Hari ini, belasan ribu masyarakat Bekasi yang terdiri dari buruh dan mahasiswa akan akan bertolak ke Istana Negara dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Mereka menilai, kebijakan tersebut merugikan masyarakat kecil hingga memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi koorporasi dan melegalkan oligarki bukan untuk mendorong ekonomi nasional.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) cabang Kota dan Kabupaten Bekasi memperkirakan, massa yang akan bertolak ke Jakarta hari ini sebanyak 10 ribu buruh. Berbagai cara akan dilakukan untuk sampai ke Jakarta, meskipun dihalangi oleh petugas. Rencananya mereka akan berangkat melalui jalur dalam tol, jika terpaksa dihadang maka mereka akan memaksa untuk konvoi melalui jalan arteri, bahkan berjalan kaki jika kembali tidak diizinkan.


Hari kedua kemarin, buruh melakukan aksi mogok kerja dan membagikan flyer di lingkungan perusahaan masing-masing. Meskipun diakui, ada beberapa kelompok yang tetap ingin menyampaikan aspirasi di jalan, aksi diurungkan lantaran dicegah oleh petugas kepolisian.

“Pertama kami menunggu dan koordinasi dengan pimpinan pusat kami, sementara untuk kami di Bekasi, ya kami sudah siap seandainya diperintahkan untuk aksi di depan DPR,” terang Sekertaris Cabang KSPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno, Rabu (7/10).


“Seandainya sampai besok Perppu tidak dikeluarkan, kami akan menempuh jalur Judicial Riview melalui Mahkamah Konstitusi (MK),” sambungnya.

Sementara itu, ribuan mahasiswa asal Bekasi juga berencana akan bertolak ke Jakarta, hari ini. Ketua Konfederasi Mahasiswa Indonesia (Komando), Adhwan Ardiansyah memprediksi massa yang akan bertolak dari berbagai elemen masyarakat di Kota dan Kabupaten Bekasi mencapai 1.000 orang. Massa yang tergabung dalam aliansi ini akan bertolak dari masing-masing daerah di Jabodetabek menuju ke Istana Negara dan gedung DPR RI.

Pihaknya menuntut pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat, sebagaimana yang telah di suarakan oleh berbagai elemen masyarakat. Pasal yang berikutnya yang menjadi perhatian adalah pasal 122 UU cipta kerja yang mengatur hak tanah dan bangunan, ia menyoroti persoalan ganti rugi bangunan atas proyek pengusaha dan pemerintah.

“Itu yang kita anggap akan menjadi masalah, terutama perihal ekploitasi SDA di negeri ini. Kalau agraria, setiap orang yang memiliki sertifikat, AJB atau dokumen lain nya yang bukan tanah milik negara berhak mendapatkan uang ganti rugi baik itu tanah dan bangunannya, sedangkan di Omnibus Law kita tidak boleh menuntut banyak perihal hak tanah dan bangunan yang di gunakan untuk proyek pengusaha dan pemerintah,” terangnya.

Sampai dengan saat ini, ia mengaku telah mendapat banyak permohonan untuk bergabung dari siswa menengah atas untuk turut serta dalam unjuk rasa hari ini. Hanya saja, ia tidak dapat menerima para pelajar tersebut.

Sementara itu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) masing-masing memperkirakan massa yang akan bertolak sebanyak 75 dan 100 mahasiswa.

“PMII Kecewa karena DPR dan Pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat di tengah pandemi Covid-19 dan tidak fokus untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan Covid-19, justru membuat regulasi yang merugikan buruh dan rakyat. Tetapi, justru membuat regulasi yang menguntungkan para investor dan pengusaha,” kata Pengurus Cabang PMII Kota Bekasi, Ade.

Pihak kepolisian bersama dengan unsur lainnya telah melakukan rangkaian pengamanan sejak hari pertama mogok kerja. Pengamanan dilakukan di beberapa lokasi seperti Bantargebang, Medansatria, hingga pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Kegiatan ini rencananya juga akan dilaksanakan hari ini menjelang hari terakhir mogok kerja dan aksi nasional oleh buruh.

“Kita tentunya mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi, mana kala mereka mengarah akan ke Jakarta, tentunya kita akan melakukan penyekatan,” terang Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Wijonarko.

Ia berpesan kepada orangtua untuk menjaga putra putrinya tidak rutin aksi, terlebih kegiatan lain yang tidak bermanfaat dalam masa pandemi selama belajar dari rumah. Pernyataan ini dikeluarkan usai mendapati puluhan siswa menumpang truk tengah dalam perjalanan melintas di Kota Bekasi, mereka hendak menuju Jakarta.

Tidak didapati senjata tajam atau barang mencurigakan lainnya yang dibawa oleh kelompok pelajar. Setelah di interogasi, puluhan pelajar tersebut berasal dari wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Karawang.

“Dengan jumlah sekitar 99 orang, itu yang rencananya akan berangkat ke Jakarta. Untuk mengantisipasi kita melakukan penyergapan, kemudian kita turunkan dan melakukan pembinaan kepada para pelajar tersebut yang rata-rata usianya 15-17 tahun,” tukasnya.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan bahwa untuk membatalkan UU Cipta Kerja tidak bisa hanya digugat melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, isinya yang begitu kompleks.“Begini, ini pemerintah sudah tahu nggak bakal bisa, sekitar 900 halaman, mau buat 900 gugatan? Begitu cara pikir mereka (buat banyak pasal), cara mereka menyesatkan kita,” ungkap dia kepada JawaPos.com, Rabu (7/10).

Jadi, apakah UU yang sudah sah ini bisa dibatalkan?Kata Margarito, bisa, namun hanya beberapa pasal saja yang bisa digugat. Sebab, jika semuanya mau dibatalkan, hal itu akan sulit.“Mau bikin perkara berapa biji? Itu paling-paling 10 dikoreksi, karena pasalnya banyak. Mau uji berapa banyak?” katanya.

Satu pasal pun ada beberapa ayat. Maka harus jelas mana perkara yang mau digugat. “MK bisa ujikan satu pasal, satu ayat, satu kalimat dan kata. Itu mau berapa ribu gugatan?” terang dia.

Ada satu cara lagi yang efektif dilakukan untuk membatalkan UU tersebut secara menyeluruh, yakni meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). Meskipun saat ini belum ditandatangani Jokowi, dalam waktu 30 hari setelah pengesahan, UU tersebut akan mulai berlaku secara otomatis.

“Kalau dia belum teken, juga jadi UU setelah 30 hari kan. Kami sarankan kepada Pak Presiden dengan hormat, untuk gunakan kewenangannya. Cabut,” tegasnya

“Belum diundangkan saja orang sudah menolak, hampir satu bangsa. Jalan yang paling baik demi keselamatan bangsa ini, sekarang dan ke depan, saya minta kepada Pak Presiden yang terhormat, terbitkan Perppu dan cabut UU ini,” imbuh dia.(sur/jpc)