Berita Bekasi Nomor Satu

Pansus 12 Kebut Pembahasan Raperda ATHB

Razia
ILUSTRASI : Petugas Satpol PP merazia salah satu warung kopi di Kawasan Pekayon, Bekasi Selatan, Sabtu (3/10) lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
Razia
ILUSTRASI : Petugas Satpol PP merazia salah satu warung kopi di Kawasan Pekayon, Bekasi Selatan, Sabtu (3/10) lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) mengatur sanksi terkait sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Sanksi itu berlaku bagi sejumlah pihak yang melakukan pelanggaran penerapan prokes. Di antaranya, perorangan, penaggung jawab sekolah, pimpinan tempat kerja, penanggung jawab restoran/tempat makan, penanggung jawab hotel dan usaha sejenis, penanggung jawab tempat hiburan dan tempat pariwisata dan pimpinan tempat kerja kegiatan konstruksi.

Terdapat beberapa jenis sanksi yang diberikan. Mulai dari teguran, kurungan, penyegelan sampai pencabutan izin usaha. Sementara, jumlah denda berdasarkan Perda tersebut berkisar antara Rp 250 ribu sampai Rp 50 juta.

Wakil Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo mengatakan, pembuatan Perda ATHB dilakukan karena masih banyak pihak yang melanggar prokes meskipun sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang ATHB oleh Pemkot Bekasi.

Pasalnya, kata dia, perwal tersebut tidak dapat menjadi dasar hukum pemberian sanksi terdapat pelanggar prokes.

“Yang terjadi di lapangan itu, perwal itu tidak dianggap serius sama masyarakat dan pemerintah tidak bisa memuat sanksi secara hukum terhadap pelanggaran yang sebagaian dilakukan masyarakat dan dunia usaha,” katanya, Kamis (8/10).

Dia mejelaskan, Kota Bekasi masuk ke dalam salah wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)  yang belakangan menjadi perhatian pemerintah pusat karena tingginya kasus Covid-19. “Jadi memang ini adalah bentuk keseriusan Pemerintah Kota Bekasi dan dewan untuk mendisiplinkan masyarakat Kota Bekasi,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Herpur ini menambahkan, pihaknya tengah mengupayakan agar masayarakat dan pelaku usaha kecil menengah kecil dan mikro (UMKM) tidak mendapatkan sanksi yang berat apalagi sampai sanksi kurungan.

“Kita sih legislatif agar jangan sampaui pelaku usaha atau masyarakat itu diberikan sanksi yang berat. Ya diberikan sanksi sosial misalnya,” ujarnya.

“Jadi sebenarnya yang keberatan dari kita itu hanya disanksi. Pengajuan dari Pemkot yang ada di draft, teguran pertama, kedua, ketiga, kurungan denda Rp 250 ribu , Cuma kita berharap jangan sampai seperti itu, jangan memberatkan lagi pelaku usaha kecil,” sambung Herpur.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, Raperda ATHB ditarget rampung pekan depan tepatnya pada Senin (12/10) mendatang. “Karena kita ditugaskan, dimandatkan selesai dua minggu, karena memang ini kerja-kerja darurat, kerja-kerja urgent,” katanya.

Dirinya yakin bahwa sisa waktu yang ada masih cukup untuk menyempurnakan raperda ATHB yang diusulkan Pemkot Bekasi. “Sebenarnya sih sudah lengkap, ini juga kemauan pemerintah pusat dalam hal mengurangi dampak pandemi ini. Sebenarnya di perwal itu sudah cukup, cuma ada penambahan saja itu,” tandasnya.(neo)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin