Berita Bekasi Nomor Satu

Kecewa Pemerintah Sahkan UU Ciptaker, Ketua DPD Partai di Kota Bekasi Ini Pilih Mundur

Ketua DPD Partai Perindo Kota Bekasi, HM Gunawan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Bekasi HM Gunawan mengundurkan diri dari jabatannya sekaligus kader partai.

Keputusan itu diketahui dalam selembar surat pernyataan pengunduran diri dari Partai Perindo tertanggal 8 Oktober 2020 yang ditandatangani Gunawan di atas materai 6.000. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Perindo di Jakarta.

Surat pengunduran diri. Foto: Istimewa

“Dengan ini menyatakan bahwa yang sebenar-benarnya saya mengundurkan diri dari ketua ataupun pengurus Partai Perindo Kota Bekasi. Segala sesuatu yang berhubungan dengan Ketua Partai Perindo saya serahkan kepada pengurus Partai Perindo dan atau DPW Partai Perindo Jawa Barat,” demikian isi surat tersebut.

“Demikian surat pengunduran diri ini dibuat dalam keadaan sehat dan tanpa ada paksaan dari siapapun juga,” tutup surat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Gunawan membenarkan perihal surat tersebut. Ia mengungkapkan alasannya mundur dari posisi ketua sekaligus keanggotan partai.

“Mundur karena saya sebagai ketua sekaligus kader kecewa dengan pemerintah yang telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU Ciptaker dalam rapat paripurna DPR RI. Juga kecewa dengan DPP Partai Perindo yang tidak ada omongan apa-apa soal ini,” ungkap Gunawan melalui sambungan seluler, Sabtu (10/10).

Gunawan menyampaikan, Partai Perindo merupakan partai koalisi pemerintah. Kebijakan pemerintah soal Omnibus Law UU Ciptaker ini disebut tidak berpihak kepada masyarakat dalam hal ini kalangan buruh, tapi malah memihak kepada perusahaan.

Ia menyebut, terdapat beberapa poin dari klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law UU Ciptaker yang mengancam hak-hak buruh. Antara lain, pengurangan jumlah pesangon dari maksimal 32 kali dalam Undang-Undang 13/2013 tentang Ketenagakerjaan menjadi maksimal 25 kali dalam UU Ciptaker.

Selain itu, tidak adanya batas waktu untuk perjanjian kerja waktu tertentu. Dengan demikian ada kemungkinan seorang pekerja berstatus kontrak selamanya.

“Ini bertolak belakang dengan Partai Perindo yang sangat peduli dengan masyarakat,” tukasnya. (oke)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin