
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, selama diberlakukan maklumat Wali Kota Bekasi 2 hingga 9 Oktober 2020, Satpol PP melakukan penyegelan sebanyak 11 tempat usaha.
Dirinya menjelaskan, penindakan terhadap tempat usaha dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera pelaku usaha yang tak mematuhi maklumat diantaranya melanggar protokol kesehatan.
“Ada 11 tempat usaha yang kita segel dan 27 yang kita berikan peringatan selama maklumat berlaku,” kata Abi.
Abi menjelaskan, penyegelan dan sanksi berupa surat peringatan dilakukan terhadap tempat usaha yang melanggar maklumat.
Pelanggaran meliputi, tetap memaksakan beroperasi di atas jam 18.00, sesuai aturan maklumat dan tidak melaksanakan protokol kesehatan.
“Rata-rata pelanggaran physical distancing (pembatasan kapasitas tempat duduk), lalu melanggar ketentuan jam operasional,” jelasnya.
Menurut Abi, penyegelan dalam penindakan maklumat jam malam ini sifatnya sebatas pembinaan.
Mereka saat ini sudah dibolehkan beroperasi kembali setelah membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi pelanggaran.
“Kita sifatnya pembinaan, selagi mereka membuat pernyataan akan mengikuti ketentuan kita berikan kesempatan, tapi itu jadi catatan kami,” kata Abi.
“Mereka sudah menandatangi surat pernyataan bermaterai, artinya mereka sudah berkomitmen untuk selanjutnya siap menerima konsekuensi,” tambahnya.
Masa berlaku penyegelan juga berbeda-beda, ada yang hanya tiga hari, ada yang sampai lima hari tergantung kesiapan mereka mengurus surat penyataan.
“Sudah dicabut surat penyegelannya ketika sudah membuat surat penyataan, mereka datang ke kantor Pol PP membuat surat pernyataan,” tegas dia.
Adapun untuk kebijakan maklumat pembatasan jam operasional pukul 18.00 tidak diperpanjang.
Pemerintah Kota Bekasi saat ini kembali menerapkan kebijakan sesuai surat edaran (SE) nomor 556/1211-Set.Covid-19 tentang pembatasan jam operasional tempat usaha hiburan.
“Belum (ada perpanjangan maklumat jam 18.00), kita kembali ke SE (surat edaran) Wali Kota Bekasi tanggal 29 September 2020,” tandasnya. (mhf)











