Berita Bekasi Nomor Satu

Residivis Ranmor jadi Pengedar Narkoba

Illustrasi: Dua tersangka pengedar narkoba dihadirkan saat ungkap kasus di Polsek Bekasi Kota, Kamis (22/10). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKAS
UNGKAP KASUS: Dua tersangka pengedar narkoba dihadirkan saat ungkap kasus di Polsek Bekasi Kota, Kamis (22/10). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKAS

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Petugas kepolisian menangkap dua pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja, diantara kedua pelaku yang masih berusia 19 tahun tersebut, satu diantaranya pernah menjalani hukuman penjara. Keduanya mengaku memperjual belikan barang haram tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan. Satu diantaranya masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Jakarta.

Keduanya ditangkap setelah didapati menyimpan barang haram untuk dijual kembali di wilayah Bekasi, SAZ diamankan di kediamannya, Jalan Tiba nomor 12 RT 04/08, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Dari hasil penangkapan Sabtu (17/10) pagi, polisi menyita ganja seberat 527 gram yang telah dikemas berbagai ukuran.

Sementara satu tersangka lainnya, AMM (19) ditangkap di rumahnya, Jalan Bintara VI RT 05/06, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dari hasil Minggu (18/10) malam, polisi mengamankan 6,62 gram sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening berbagai ukuran. Petugas sebelumnya mendapati informasi masyarakat bahwa di sekitar Pasar Pondokgede Kota Bekasi sering dijadikan lokasi tindak pidana penyelahgunaan narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku, dia mengakui kalau barang bukti itu adalah miliknya,” terang Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni, Kamis (22/10).

Pelaku menyasar anak muda dan pelajar sebagai target konsumen barang haram ini, peredaran dilakukan di wilayah Bekasi. Para pelaku menjual Baim sabu maupun ganja mulai dari Rp150 hingga Rp200 ribu sesuai ukuran kemasan dan berat yang telah diperhitungkan.

Pelaku lainnya, tempat kedua pelaku membeli sabu dan ganja tengah dalam pengejaran polisi. Masing-masing menbeli barang haram tersebut senilai Rp5,6 juta untuk jenis ganja, dan Rp4,5 juta untuk jenis sabu. Pelaku beralasan, kondisi ekonomi membuat mereka terpaksa membiayai hidup dan biaya pendidikan melalui transaksi barang haram.

Belakangan diketahui AMM, pemuda yang masih berusia 19 tahun ini merupakan residivis dengan kasus berbeda. Ia pernah mendekam di penjara lantraan melakukan tindak pidana curanmor.

“Residivis dengan kasus ranmor. Ketangkapnya disini juga (Polsek Bekasi kota), pas ditangkap umur 18 tahun waktu itu,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Bekasi Kota, Iptu MY Saputra.

Salah satu pelaku, SAZ mengaku baru kali ini menjual ganja, hasil panjualan ganja diakui untuk memenuhi kebutuhan biaya kuliah. Barang ini ia jual kepada masyarakat umum, termasuk juga di lingkungan kampus.”(Keuntungan) tergantung, (rata-rata) Rp1 juta per paket,” singkatnya.

Akibat perbuatannya, SAZ diancam hukuman 12 tahun penjara lantaran melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang, pasal 114 subsider pasal 111. Sementara AMM terancam kembali menghuni jeruji besi 20 tahun penjara lantaran melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009, pasal 114 subsider pasal 112. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin