Berita Bekasi Nomor Satu

SMKN 11 Cabut Surat Edara SKB

SMKN 11 Kota Bekasi
ILUSTRASI: SMKN 11 Kota Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – SMKN 11 Kota Bekasi telah mencabut surat edaran Sumbangan Kegiatan Belajar (SKB) dari orangtua atau wali murid setelah dinyatakan terbukti maladministrasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Kepala SMKN 11 Kota Bekasi Riadi Nazir mengungkapkan, tindakan korektif berupa penarikan surat edaran SKB sudah dilakukan dan dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
“Kita sudah melaporkan tindakan korektif ini kepada pihak Ombusman” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (26/10).

Tindakan maladministrasi yang dilakukan, diakui menjadi pembelajaran kedepan. “Ini menjadi sebuah pelajaran untuk kami,” katanya.

Namun untuk biaya sumbangan pendidikan yang sebelumnya diminta oleh pihak sekolah, saat ini belum diputuskan kembali akan tetap dikeluarkan atau tidak. Pihak sekolah akan melakukan diskusi terlebih dahulu bersama dengan komite sekolah.

“Untuk itu kita bicarakan dulu bersama dengan komite, nanti keputusannya kita lakukan bersama,” katanya.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Arief Wibowo mengaku sudah menerima laporan tindakan korektif dari SMKN 11.

“Sudah dilakukan tindakan korektif oleh SMKN 11 Kota Bekasi, SE (Surat Edaran) nya sudah dicabut,” ucapnya.

Menurutnya, terkait sumbangan biaya pendidikan sebaiknya diserahkan kepada komite sekolah agar tidak terjadi maladministrasi. “Kalo itu jatohnya sumbangan jadi ranahnya komite, kita minta sekolah menyerahkannya kepada pihak komite biar menjadi ranah mereka menentukan. Berapa besaran sumbangan yang kiranya disetujui oleh pihak orangtua,” pungkasnya. (dew)