Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Diminta Perketat Operasi Yustisi

Illusttrasi : Petugas gabungan ketika melakukan Operasi Yustisi di sejumlah rumah kos dan kontarakan di wilayah RW 12 Kayuringinjaya, Bekasi Selatan. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi diminta melakukan operasi yustisi ketat, khususnya menyasar penghuni kontrakan dan indekos di sejumlah wilayah Kota Bekasi.

Hal itu menyusul maraknya penyalahgunaan lokasi indekos dan kontrakan sehingga menganggu ketertiban umum. Baru-baru ini ditemukannya mayat perempuan di sebuah kamar kos. Korban yang diketahui seorang pekerja seks komersial (PSK) tewas ditangan pelanggannya usai melakukan hubungan intim.

“Operasi yustisi ini seharusnya cukup efektif untuk mencegah potensi gangguan sosial di lingkungan masyarakat. Dorongan operasi yustisi ini menarik untuk dikembangkan,” terang Pengamat Sosial dan Dosen Institut Bisnis Muhammadiyah (IBM) Bekasi, Hamludin.

Lanjut Hamludin, operasi semacam ini perlu dilakukan khususnya di kontrakan maupun indekos yang dijaga ketat, tidak memperbolehkan sembarangan orang termasuk pengurus RT dan RW setempat untuk mendata warganya. Hal ini bisa menjadi satu indikasi bangunan digunakan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

Keterlibatan pengurus RT dan RW dinilai penting di lingkungan masyarakat untuk meminimalisir gangguan ketertiban umum. Pengurus setempat seharusnya cepat ambil langkah untuk melaporkan dan meminta pendampingan jika mendapati lingkungan bangunan yang dijaga ketat meskipun dengan alasan privasi.

Keberadaan bangunan indekos maupun kontrakan dijadikan lokasi aktivitas tidak senonoh ini dilatar belakangi oleh beberapa hal. Pertama, biaya sewa yang dinilai lebih terjangkau dibandingkan dengan tempat penginapan mewah. Kedua, alasan ekonomi terutama pada masa pandemi ini bisa saja membuat masyarakat memilih pintas untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup.

“Selama ini yang dilakukan adalah mengobati luka, bukan mencegah, ini yang perlu dilakukan oleh pemerintah, bagaimana mencegah potensi gangguan sosial di masyarakat,” tukasnya.

Sementara itu, kelanjutan kasus pembunuhan PSK berinisal SS oleh pelangggannya BBA (30) terus diproses. Pelaku telah mengaku membunuh perempuan berinisial SS setelah sekali berhubungan badan. Dari hasil penyelidikan, polisi masih merasa ada kejanggalan, niat pelaku dilatar belakangi karena ingin menguasai uang milik korban, sementara uang masih berada di TKP.

“Kalau dia mau menguasai harta, saya rasa harta itu harusnya diambil, masih ada di TKP,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal.

Saat ini total tiga saksi tetangga indekos korban diperiksa sebagai saksi, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengatahui motif sebenarnya dibalik pembunuhan yang terjadi Minggu malam lalu.

“Karena yang dicuri nggak ada, kita beljm bisa menyimpulkan, bisa 338 atau 340, makanya kita mau mandalami, pembunuhan biasa atau direncanakan,” tukasnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin